Tim BPN Prabowo-Sandi Sarankan Warga yang Lihat Penyebaran Tabloid Indonesia Barokah Langsung Lapor Polisi

Date:

Bawaslu Kota Tangerang Sita Tiga Amplop Tabloid Indonesia Barokah di Karawaci
Bawaslu Kota Tangerang menyia tiga amplop Tabloid Indonesia Barokah di Karawaci berkat laporan pengurus masjid. (BantenHits.com/Hendra Wibisana)

Tangerang – Bawaslu Banten memastikan, Tabloid Indonesia Barokah telah menyebar ke masjid-masjid dan pondok pesantren di seluruh wilayah di Provinsi Banten. Bawaslu telah mencegah peredaran sekitar 4 ribu eksemplar Tabloid Indonesia Barokah yang belum dikirim.

Melalui keterangan tertulis yang diterima BantenHits.com, Direktorat Hukum dan Advokasi BPN Prabowo-Sandi Sufmi Dasco Ahmad menyebut, tabloid tersebut diduga memuat fitnah keji untuk Prabowo Subianto.

BACA JUGA: Ini Daftar Dugaan Fitnah yang Disiarkan Tabloid Indonesia Barokah versi BPN Prabowo-Sandi

“Kami menyerukan agar pendukung dan relawan tidak terprovokasi terkait peredaran tabloid Indonesia Barokah. Pendukung dan relawan bisa menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus ini ke kantor kepolisian terdekat, ” kata Sufmi.

Warga yang melapor disarankan membawa bukti fisik tabloid Indonesia Barokah, jika ada bukti amplop pengiriman tabloid Indonesia Barokah disertakan, dan membawa dua orang saksi yang punya KTP serta melihat penyebaran tabloid Indonesia Barokah.

“Pelapor, bisa siapa saja yang punya KTP yang melihat penyebaran Tabloid Indonesia Barokah, ” jelasnya.

Dasar hukum yang dapat digunakan dalam pelaporan adalah Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

“Perlu digarisbawahi bahwa Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana adalah delik biasa dan bukan delik aduan, jadi semua Warga Negara Indonesia yang melihat penyebaran tabloid Indonesia Barokah berhak untuk membuat laporan tanpa harus ada surat tugas atau surat kuasa dari Bapak Prabowo Subianto,” tegasnya.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Author

  • Darussalam J. S

    Darusssalam Jagad Syahdana mengawali karir jurnalistik pada 2003 di Fajar Banten--sekarang Kabar Banten--koran lokal milik Grup Pikiran Rakyat. Setahun setelahnya bergabung menjadi video jurnalis di Global TV hingga 2013. Kemudian selama 2014-2015 bekerja sebagai produser di Info TV (Topaz TV). Darussalam JS, pernah menerbitkan buku jurnalistik, "Korupsi Kebebasan; Kebebasan Terkorupsi".

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Ketika Pj Gubernur Harus Hitung Sendiri Uang Santunan untuk 13 Penyelenggara Pemilu di Banten yang Wafat

Berita Banten - Pelaksanaan Pemilu 2024 di Banten berlangsung...

Anggota KPPS di Kadipaten Cilegon Meninggal Dunia Diduga Kelelahan

Berita Cilegon - Santo (23) warga Lingkungan Kadipaten, Kelurahan...

Ramai Nama Baru Kalahkan Suara Mantan Gubernur Banten di Real Count Sementara KPU

Berita Banten - Real count hasil Pemilu 2024 KPU...

Real Count KPU Hampir 50 Persen, Airin Rachmi Diany Caleg DPR RI Paling Digdaya di Banten

Berita Banten - Airin Rachmi Diany menjadi Calon Anggota...