Serang – WR (18), pemuda asal Kota Serang harus menjalani garis nasib yang kurang beruntung. Semuanya gara-gara pengaruh pergaulan yang dijalaninya.
Di usianya yang masih tergolong muda belia, WR justru harus menghabiskan waktu di balik penjara, gara-gara memiliki tembakau gorila.
Ditnarkoba Polda Banten menangkap WR yang diduga pelaku tindak pidana kasus narkoba jenis tembakau Gorilla di wilayah Kecamatan Serang, Kota Serang, Kamis, 24 Januari 2019 pukul 06.30 WIB.
Ditnarkoba Kombes Pol Yohanes Hernowo SIK MH membenarkan tentang adanya penangkapan seorang tersangka tindak pidana narkoba jenis tembakau gorilla atas nama WR ini.
“Dari tersangka berhasil diamankan barang bukti 2 bungkus plastik warna silver yang berisikan narkotika jenis tembakau gorilla yang disimpan di jok motor dan 1 bungkus plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis tembakau gorilla yang disimpan di dalam kamar,” kata Yohanes.
Dijelaskan Ditnarkoba bahwa tersangka WR mengaku barng haram tersebur dia dapat dari tersangka RO yang saat ini DPO.
“Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Serang Kota untuk proses penyidikan lebih baik,”tandasnya
Reporter: Mahyadi
Editor: Darussalam Jagad Syahdana