Tangerang – Gubernur Banten Wahidin Halim yang juga disebut-sebut sebagai Penasihat Tim Kampanye Daerah atau TKD Jokowi-Ma’ruf Banten, tanpa alasan yang jelas mangkir dari pemeriksaan Bawaslu, Senin, 28 Januari 2019.
Padahal sebelumnya, Bawaslu sudah melayangkan surat undangan resmi kepada politisi Partai Demokrat ini, Sabtu, 26 Januari 2019. Pemeriksaan dijadwalkan Senin, 28 Januari 2019 pukul 13.00 WIB. Namun hingga pukul 16.00 WIB, suami Naniek Nuraini ini tak kunjung datang ke Bawaslu Banten.
“Surat itu kita layangkan pada hari Sabtu pagi ke Bagian Umum Provinsi Banten. Pemberitahuan secara elektronik (juga) kita sudah kirim foto undangan pemanggilan melalui stafnya Pak WH,” kata Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Tangerang Heri Hamdani, Senin, 28 Januari 2019.
Bawaslu Layangkan Pemanggilan Kedua
Hery menjelaskan, berdasarkan peraturan, pihaknya akan melakukan pemanggilan kepada Wahidin Halim sebagai terlapor kasus dugaan pelanggaran pidana Pemilu sebanyak tiga kali. Jika tiga undangan pemanggilan tidak dipenuhi WH, pihaknya akan menyerahkan ke Gakkumdu.
“Undangan itu patutnya tigak kali. Ini yang pertama dan kedua kita akan layangkan udangan pemanggilan kedua. Jika dalam udang ketiga WH tidak datang, nanti kita akan serahkan ke Gakkumdu mengenai berkas laporan bisa dilanjutkan atau tidak, mengingat batas waktu laporan itu hanya 14 hari kerja. Harapan kita sih WH bisa datang karena dia sebagai terlapor,” jelas Hery.
Sebelumnya, Bawaslu Banten telah memeriksa Sekretaris TKD Jokowi-Ma’ruf Banten yang juga politisi Partai Golkar Bahrul Ulum dan direktur MS Advertising selalu pemilik billboard yang dipasangi gambar WH dengan Jokowi-Ma’ruf.
Bawaslu Kota Tangerang menangani perkara ini setelah menerima pelimpahan berkas laporan dari Bawaslu Banten. Kasus ini dilaporkan Koordinator Tim Advokasi Masyarakat Pendukung Prabowo-Sandi (Tampung Padi) Ferry Renaldy ke Bawaslu Banten, Senin 14 Januari 2018.
Ketua Bawaslu Banten Didih M. Sudih telah menyatakan foto Jokowi-Ma’ruf dengan Wahidin Halim melanggar peraturan.
“Gubernur atau kepala daerah tidak boleh menguntungkan atau merugikan salah satu calon. Gubernur boleh kampanye kalau ambil cuti,” ujar Didi kepada awak media di Bawaslu Banten, Senin, 14 Januari 2019.
Menanggapi kasus ini, Wahidin Halim mengaku tak tahu apa-apa soal pemasangan baliho bergambar dirinya dengan Jokowi-Ma’ruf yang telah dinyatakan melanggar ini. Tanggapan tersebut disampaikan WH melalui akun Instagramnya.
“Gambar saya terpampang di baliho salah satu Capres dan Cawapres. Ada juga terpampang pada gambar-gambar caleg. Saya tdk tahu dan saya tdk merasa diberitahu,” ujarnya.
Reporter: Hendra Wibisana
Editor: Darussalam Jagad Syahdana