Lebak – Polemik keputusan Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI yang menganulir dan mengkoreksi daftar calon anggota KPU Kabupaten Lebak disikapi banyak kalangan.
Setelah sebelumnya massa dari berbagai ormas menduduki KPU Lebak dan gugatan yang dilayangkan lima calon anggota KPU Lebak juga Panitia seleksi (Pansel), kini praktisi hukum asal Kabupaten Lebak juga meminta agar dokumen dengan nomor: 100/PP.06-SD/05/KPU/I/2019 ini diuji coba.
“Cara uji cobanya tinggal di PTUN kan saja, dari situ kita bisa tahu keputusan KPU RI cacat hukum atau tidak,” kata Koswara kepada BantenHits.com, Rabu, 30 Januari 2019.
Menurutnya, PTUN menjadi salah satu langkah yang efektif untuk memenuhi aspirasi masyarakat dan lima calon anggota komisioner KPU Lebak yang sudah dicoret dari hasil tim seleksi.
“Di sini kan aspirasinya agar membatalkan keputusan anulir yang dikeluarkan KPU RI. Baik pansel atau lima calon anggota KPU Lebak yang namanya dicoret bisa melakukan gugatan ke PTUN,” tegasnya.
Koswara juga menyoroti persoalan beredarnya percakapan WatsApp yang diduga antara salah satu komisioner KPU Banten dengan mantan ketua timsel.
“Seharusnya tidak boleh lah itu ada intervensi semacam itu. Harus profesional,” ucapnya.
Untuk diketahui Seleksi calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak kisruh, setelah KPU RI menganulir hasil seleksi yang sudah dikeluarkan oleh Tim Panitia Seleksi (Timsel) yang dinahkodai Ikhsan Ahmad.
Berdasarkan lampiran dokumen yang dikeluarkan KPU RI perihal Pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan ulang calon anggota KPU Kabupaten Lebak Provinsi Banten periode 2019-2024, sepuluh nama kandidat yang dinyatakan lolos dan telah mengikuti fit and Proper test berdasarkan hasil pengkajian dan seleksi oleh tim seleksi dan KPU Banten menghilang dan digantikan oleh sembilan kandidat yang dinyatakan layak mengikuti Fit and proper test ulang oleh KPU RI.
Reporter: Fariz Abdullah
Editor: Darussalam Jagad Syahdana