Serang – Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Banten mengaku belum menemukan pelanggaran dari Tabloid Indonesia Barokah terbitan edisi 1 Desember 2018. Tabloid tersebut beredar di masjid dan pondok pesantren di seluruh Banten.
Tabloid Indonesia Barokah disebar ke Pondok Pesantren (Ponpes) yang ada di Indonesia termasuk Banten melalui PT Pos Indonesia itu memuat konten negatif Capres Nomor Urut 02 Prabowo Subianto.
“Sentra Gakkumdu Provinsi Banten belum menemukan adanya dugaan tindak pidana pada Tabloid Indonesia Berkah edisi 1 Desember 2018,” kata Badrul Munir, Komisioner Bawaslu Banten, Rabu, 30 Januari 2019.
Hal ini setelah dilakukan pembahasan oleh tim sentra Gakkumdu Banten yang berisikan Bawaslu, Polda dan Kejati Banten. Begitupun dari tim gugus tugas pers yang berisikan Bawaslu, KPU dan KPID Banten.
Bawaslu melalui surat 040/K/BT/PM.06.02/1/2019 pada tanggal 24 Januari 2019, meminta PT Pos Indonesia menunda mengirimkan tabloid yang di duga memojokkan salah satu kontestan Pilpres 2019 itu.
“sudah ada kesepahaman antara Polri dan PT Pos, bahwa PT Pos akan menunda pengirimannya,” terangnya.
Investigasi pun masih terus dilakukan oleh tim Sentra Gakkumdu bersama tim gugus tugas pers, sembari menunggu hasil kajian dari dewan pers.
“Masih ditunda (pengedarannya). Sampai kajian oleh dewan pers dan Polri selesai,” tandasnya.
Selain Tabloid Indonesia Barokah, beredar pula Tabloid Pesantren Kita yang menyasar Ponpes salah satunya Ponpes Riyadul Awamil di Desa Mendung, Kecamatan Cibaliung, Pandeglang. Ponpes itu, mendapat kirima 5 eksemplar Tabloid Pesantren Kita, setelah sebelumya mendapat kiriman 2 Eksemplar Tabloid Indonesia Barokah.
Reporter: Engkos Kosasih
Editor: Darussalam Jagad Syahdana