Tipidkor Satreskrim Polres Cilegon Segera Tetapkan Tersangka Pungli DSP di MTsN 4 Serang

Date:

Polres Cilegon Periksa Manajemen RSKM Terkait Pungutan Biaya Perawatan Korban Tsunami
Unit Tipidkor Satreskrim Polres Cilegon memeriksa manajemen RSKM terkait pungutan biaya perawatan kepada korban tsunami. (BantenHits.com/ Iyus Lesmana)

Cilegon – Penyidik Unit Tipidkor Satreskrim Polres Cilegon saat ini tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan pungli dana sumbangan pembangunan atau DSP di MTsN 4 Serang yang berlokasi di Kampung Kubar, Desa Mekarsari, Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang.

Informasi yang berhasil dihimpun, penyidikan kasus dugaan adanya pungutan MTsN 4 Serang dimulai saat penyidik mendapatkan informasi adanya pungutan dana sumbangan pembangunan labolatorium komputer kepada wali murid pada 24 Agustus 2018.

Saat itu, petugas yang mendapatkan informasi langsung melakukan operasi tangkap tangan dan berhasil mengamankan seorang staf TU MTsN 4 Serang usai menerima dana pungutan dari wali murid.

” Saat OTT didapati barang bukti sebesar Rp 600 ribu rupiah dari wali murid kepada staf TU MTsN, dimana uang tersebut alasannya sumbangan untuk di gunakan membangun ruang labolatorium Komputer, ” ujar Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Dadi Perdana Putra kepada awak media, Jumat, 1 Februari 2019.

Menurut Dadi, dana sumbangan pembangunan tersebut termasuk pungutan yang tidak diperbolehkan berdasarkan Pasal 10 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

” Setelah dilakukan penggeledahan di ruang TU MTsN 4 Serang ditemukan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 25.906.000 juta rupiah, selain itu petugas juga menyita barang bukti lain seperti kuitansi, nota dan buku catatan penerimaan dan pengeluaran dana.” ungkapnya

Berdasarkan hasil pemeriksaan sejumlah saksi-saksi, di antaranya Kepala MTsN 4 Serang Salamuddin (53) dan Komite Sekolah Rahmat (63), diketahui pihak sekolah melakukan pembongkaran gedung kelas yang merupakan Barang Milik Negara tanpa melalui proses mekanisme sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Selain itu penggunaan dana sumbangan juga sebagiannya di gunakan untuk kepentingan sendiri oleh pihak sekolah dan pengurus komite sekolah. Pasal yang kita kenakan yakni pasal 12 e dan atau pasal 2, psal 3 UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan atau pasal 55 ayat ( 1 ) KUHP, ” imbuhnya.

Reporter: Iyus Lesmana
Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

KASN Tegaskan Sekda Kabupaten Tangerang Dilarang Pendekatan ke Parpol Politik, Ini Aturannya!

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...

Seleksi Anggota PPK untuk Pilkada Kota Tangerang 2024 Digelar 23-29 April

Berita Tangerang - Seleksi Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan atau...

KASN: Aparatur Sipil Negara Haram Berselingkuh dengan Politik!

Berita Tangerang - Seorang Aparatur Sipil Negara atau ASN...