Berkas Perkara Penipuan Pengembang Perumahan PT CKK Dilimpahkan Polres Tangse ke Kejari 

Date:

 
Kasat Reskrim Polres Tangsel
Kasat Reskrim Polres Tangsel Tangerang Selatan AKP Alexander Yurikho mengatakan berkas penipuan pengembang perumahan PT CKK dilimpahkan ke Kejari Tangsel. (BantenHits.com/ Ade Indra Kusuma)

Tangsel – Berkas perkara kasus penipuan pengembang perumahan yang mengatasnamakan dari PT Cakrawala Karya Kinakas (CKK), dengan tersangka John Sumantri dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan (Tangsel), Senin 4 Februari 2019. 

Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Alexander Yurikho menjelaskan, korban yang melapor dari kasus tersebut mencapai 267 orang.

“Hari ini Tersangka Perumahan CKK atas nama John Sumanti dengan Korban sebanyak paling tidak 267 warga Tangerang Selatan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Tangerang Selatan untuk segera dilakukan persidangan,” terang Yurikho.

Hal senada diungkapkan Kepala Seksie Pidana Umum Kejari Tangsel, Sobari Binzar. Pihaknya akan melakukan penahanan hingga 20 hari kedepan sebelum melimpahkan kasus tersebut ke pengadilan. John Sumantri sendiri dijerat dua perkara, sementara yang baru masuk ke Kejari baru satu perkara.

“Yang satu perkara masih dalam penelitian,” ujarnya.

John diperkarakan atas sangkaan pasal 378 atau 372 penipuan atau penggelapan.  Seperti diberitakan sebelumnya, PT CKK memasarkan dua perumahan yang bernama Bumi Berlian Asri (BBA) yang berlokasi di Curug, Kabupaten Bogor dan perumahan Bumi Berlian Serpong (BBS) yang berlokasi di daerah Cikodom, Kabupaten Bogor, sejak 2016.

Pemasaran dibuka dengan segala macam tipu daya yang dirancang Joh Sumanti, demi menarik sebanyak-banyaknya pembeli. Dengan iming-iming bersubsidi, dan direstui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), serta lokasi yang bagus, banyak warga dari berbagai kota, termasuk Tangerang Selatan (Tangsel), Jakarta Selatan dan berbagai kota lainnya yang tergiur.

Terlebih, pengembang tersebut juga membawa-bawa Bank Tabungan Negara (BTN) sebagai mitra pembayarannya. Namun penjualan dua perumahan itu disangkakan sebagai penipuan, ratusan orang yang sudah memberikan uang pangkal dari Rp 7 sampai 15 juta. Pembeli tidak pernah menjalani proses transaksi selanjutnya, seperti wawancara dan lain-lain. 

Reporter:  Ade Indra Kusuma
Editor:  Darussalam Jagad Syahdana

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Sekda Kabupaten Tangerang Dilaporkan Warga Sukamulya ke KASN terkait Dugaan Pelanggaran Etik ASN

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...

Digugat Warga dan ‘Diminta’ Pengembang, Bagaimana Nasib 24 Aset Milik Pemkab Tangerang Sekarang?

Berita Tangerang - Sedikitnya 24 aset Pemkab Tangerang saat...

Sepanjang 3-15 April 2024, Jumlah Penumpang di Terminal Poris Plawad Mencapai 1.000 Orang Per Hari

Berita Tangerang - Sepanjang 3-15 April 2024 atau selama...

Angka Kecelakaan saat Mudik Lebaran 2024 Menurun, Pelanggaran ETLE Meningkat

Berita Jakarta - Angka kecelakaan saat Mudik Lebaran 2024...