Kisah Sadis Pembunuh ABG di Tangsel; Bawa Potongan Jari dan Kuping Korbannya ke Anak Sungai Ciliwung

Date:

Pembunuh ABG di Tangsel
Para pembunuh ABG di Tangsel ditangkap Reskrim Polsek Pamulang dan Polres Tangsel. Seorang pelaku mengaku memotong jari dan kuping korban.(BantenHits.com/ Ade Indra Kusuma)

Tangsel – Satuan Reskrim dari Polsek Pamulang dan Polres Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil mengungkap kasus pembunuhan anak punk, MR (16), yang jenazahnya ditemukan di Persimpangan Gaplek, Pamulang, Tangsel, Rabu 16 Januari 2019. 

Polisi berhasil menangkap tiga orang tersangka terkait pembunuhan MR, yang juga anak punk. Ketiga tersangka yang sudah diamankan adalah Ikkiusan alias Ikkiu (20), Mudiansyah alias Comot (29) dan Afri Dandi (20).

“Ada empat tersangka lainnya yang masih dalam pengerjaan,” ujar Kapolres AKBP Ferdy Irawan, saat gelar rilis kasus tersebut, Senin 4 Februari 2019.

Keempat tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO) itu adalah Tito, Yudi, Agus dan andre.

Ferdy memaparkan, pembunuhan terjadi karena sebelumnya ada keributan antara kelompok punk Ciputat dan kelompok punk Pamulang. Pertikaian akibat perebutan lahan ngamen. Lalu ketiga tersangka dan empat DPO lainnya ingin melakukan pembalasan, yaitu dengan menculik salah satu anak punk Ciputat, yakni MR.

“MR dipilih karena dianggap masih baru. Dibuktikan dengan tato yang ada pada bagian tubuh baru pada kaki dan sesuai keterangan para saksi,” ujarnya.

Jenazah MR ditemukan dalam kondisi telinga kiri dan jari kelingking tangan kiri putus, serta ada luka tusuk di bagian belakang. Diketahui jari kelingking tangan kiri dan daun telinga kiri korban dibuang oleh salah satu tersangka di anak sungai Ciliwung pada jembatan perempatan Bubulak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. 

Sementara, pedang yang digunakan untuk mengiris jari, kuping dan digunakan untuk menusuk MR, dibuang di daerah pantai Pelabuhan Ratu.

Berdasar keterangan salah satu tersangka, Ikkiusan, tidak ada motif tertentu di balik pengirisan jari dan daun telinga menggunakan pedang katana itu.

“Spontanitas karena saya ditikam duluan kan,” ujar Ikkiusan saat diberi kesempatan bicara.

Hanya saja Ikkiusan tidak menjelaskan kapan ia ditikam, apakah saat mengerubungi MR, atau saat pertikaian.

Tersangka dijerat pasal 80 Ayat (3) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHPidana dan atau Pasal 338 KUHPidana Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati. 

Reporter:  Ade Indra Kusuma
Editor:  Darussalam Jagad Syhadana

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Pangling! Begini Penampakan Kawasan Jalan Kali Sipon setelah Hari ke Empat Penertiban

Berita Tangerang - Penertiban yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot)...

Kejuaraan Nasional Gateball 2024 Digelar di Alun-alun Ahmad Yani Kota Tangerang 26-28 April 2024

Berita Tangerang - Bagi Anda pecinta olahraga, jangan sampai...

Kapolri Ungkap Peran Besar Muhammadiyah bagi Bangsa

Berita Jakarta - Muhammadiyah senantiasa selalu mengingatkan seluruh elemen...