Pembunuh Sadis ABG di Tangsel Tak Pakai HP dan Hidup Berpindah-pindah, Begini Cara Polisi Menangkapnya

Date:

Pembunuh sadis ABG di Tangsel
Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan (tengah), Kapolsek Pamulang Kompol Endang Sukmawijaya, dan Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alexander Yurikho saat rilis pengungkapan kasus pembunuhan ABG di Tangsel.(BantenHits.com/Ade Indra Kusuma)

Tangsel – Tiga pembunuh ABG di Tangsel yang merupakan anak punk, MR (16), ditangkap aparat Reskrim dari Polsek Pamulang dan Polres Tangerang Selatan (Tangsel).

BACA JUGA: Kisah Sadis Pembunuh ABG di Tangsel; Bawa Potongan Jari dan Kuping Korbannya ke Anak Sungai Ciliwung

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ferdy Irawan menjelaskan lamanya proses penangkapan tersangka pembunuhan sadis anak punk bernama MR (16) di Gaplek, Pamulang, Tangerang Selatan, pada 16 Januari 2019. Saat itu MR ditemukan dengan luka tusuk serta sudah kehilangan telinga dan kari kelingking kiri. 

Ferdy menerangkan, kesulitan menangkap ketiga orang tersangka lantaran memiliki alamat yang berbeda-beda. Ketiga tersangka adalah Ikkiusan (20),Mudiansyah alias Comot (29), dan Afri Dandi (20).

“Mereka lama tertangkap karena tidak punya alamat tetap. Satu di Jambi, satu dari Gunung Sindur, Terakhir dari Depok,” kata Ferdy, Senin 4 Februari 2019. 

Ferdy mengatakan, mereka juga kerap berpindah-pindah tempat dan tidak menggunakan alat komunikasi sehingga membuat pihak kepolisian kesulitan melacak keberadaan ketiga tersangka.  Ketiga pelaku ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda. Ikkiusan ditangkap di perempatan Yasmin, Jalan Raya Semplak, Bogor, 19 Januari 2019.

Sedangkan Comot diringkus di Pasar Modern Pelabuhan Ratu, Jawa Barat, 21 Januari 2019. Afri Dandi diamankan di tempat yang sama dengan Comot pada 23 Januari 2019.

Hingga kini polisi masih memburu empat tersangka lainnya yang diduga terlibat dalam pembunuhan sadis Ridwan. Yaitu Tito, Yudi, Agus dan Andre.

Ferdy mengatakan, sebelum pembunuhan keji itu terjadi tawuran antar dua kelompok punk jalanan dari dua teritori, yakni Kecamatan Ciputat dan Kecamata Pamulang. Balas dendam menjadi alasan kenapa MR, yang berasal dari Kecamatan Ciputat dihabisi dengan cara sadis.

“Motif dari kejadian ini adalah unsur balas dendam akibat pertikaian anak punk satu hari sebelumnya,” kata Ferdy.

Tersangka dikenakan pasal 340 KUHP dan Undang-Undang Perlindungan Anak pasal 30 Ayat (3) dengan ancaman hukuman seumur hidup.

Reporter: Ade Indra Kusuma
Editor: Darussalam Jagad Syhadana

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Jumat Curhat Polda Metro Jaya di Legok; Cara Humanis Polsek Legok Ciptakan Kamtibmas dan Dekatkan Diri ke Warga

Berita Tangerang - Kejahatan jalanan dan kenakalan remaja menjadi...

Respons Aduan Warga, KASN Lakukan Analisa dan Akan Minta Klarifikasi Sekda Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN...

Sekda Kabupaten Tangerang Dilaporkan Warga Sukamulya ke KASN terkait Dugaan Pelanggaran Etik ASN

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...

Digugat Warga dan ‘Diminta’ Pengembang, Bagaimana Nasib 24 Aset Milik Pemkab Tangerang Sekarang?

Berita Tangerang - Sedikitnya 24 aset Pemkab Tangerang saat...