Trotoar di Pasar Rangkasbitung Jadi Rebutan Pengusaha dan PKL, Satpol PP Putuskan Ini Meski Tahu Melanggar

Date:

Pembongkaran rangka baja di trotoar Pasar Rangkasbitung
Satpol PP, polisi dan TNI ketika menyaksikan pembongkaran bangunan yang menyerobot trotoar.(BantenHits.com/ Fariz Abdullah)

Lebak – Seorang pengusaha ternama di Rangkasbitung nekat memasang rangka baja di trotoar sekitar Pasar Rangkasbitung, Jalan Sunan Kali Jaga, Rangkasbitung, 28 Januari 2019.

Rabu, 30 Januari 2019 warga dan petugas kepolisian telah membongkar secara paksa bangunan milik owner hotel Kharisma dan Teratai tersebut lantaran telah menyerobot trotoar dan menyebabkan PKL merangsek maju menggunakan bahu jalan.

Namun keesokan harinya pemilik kembali menghalangi trotoar dengan tumpukan rangka baja lantaran tidak ingin ada PKL yang berjualan tepat di depan bangunannya. 

BACA JUGA: Dipasang Malam-malam, Rangka Baja Serobot Trotoar di Pasar Rangkasbitung

Untuk menyudahi polemik antara PKL, pengusaha dan Pemkab Lebak, Satpol PP kabupaten Lebak menggelar musyawarah, Senin, 4 Januari 2019.

Menurut Kepala Satpol PP Lebak Dartim, Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lebak meminta untuk Pedagang Kaki Lima (PKL) kembali bergeser dari bahu jalan setelah pembongkaran bangunan yang menyerobot fasilitas umum trotoar. Dengan keputusan ini, berarti PKL kembali berjualan di trotoar Pasar Rangkasbitung.

“Kesepakatannya semua kembali seperti semula, PKL yang berjualan di bahu jalan kembali bergeser ke belakang. Kalau mau disebut melanggar semuanya juga melanggar,” kata Dartim kepada awak media usai melaksanakan musyawarah, Senin, 4 Februari 2019.

Menurutnya, untuk jalan Sunan kalijaga pemerintah daerah memiliki diskresi atau pengecualian dimana trotoar diperbolehkan untuk digunakan oleh Pedagang Kaki Lima (PKL) untuk berjualan bukan dikuasai oleh satu pihak.

“Kita punya pengecualian karena memang belum ada tempat untuk menampung para PKL, kalau disebut melanggar ya melanggar,” ucapnya.

Dartim mengimbau untuk pedagang kaki lima di pasar Rangkasbitung untuk terus berdampingan dan tidak saling senggol yang berujung pada kerusuhan atau konflik.

“Sebenarnya senggolan di pasar itu biasa, tapi setelah kejadian ini semuanya harus seperti semula,”katanya.

Sementara kabid Pasar Disperindagpas Kabupaten Lebak, Suja’i mengatakan pemerintah telah memberikan kebijakan kepada PKL untuk menggunakan trotoar sebagai lapak berjualan tapi tidak menyerobot ke bahu jalan.

“Kita kasih kebijakan karena memang Sunan kalijaga ini zona hijau PKL,” ujarnya.

Hasil musyawarah, Senin 4 Februari 2019 Muspika dengan PKL, pemilik bangunan harus kembali membongkar tumpukan rangka baja yang digunakan untuk menghalangi PKL dan membiarkan PKL kembali berjualan di trotoar.

Reporter: Fariz Abdullah
Editor: Darussalam Jagad Syhadana

 

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

KASN Tegaskan Sekda Kabupaten Tangerang Dilarang Pendekatan ke Parpol Politik, Ini Aturannya!

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...

Seleksi Anggota PPK untuk Pilkada Kota Tangerang 2024 Digelar 23-29 April

Berita Tangerang - Seleksi Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan atau...

KASN: Aparatur Sipil Negara Haram Berselingkuh dengan Politik!

Berita Tangerang - Seorang Aparatur Sipil Negara atau ASN...