Lebak – Warga Desa Tambakbaya, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak menuding aktivitas galian tanah merah telah menyebabkan jalan penghubung dua desa di daerahnya mengalami kerusakan parah.
Pasalnya, jalan penghubung Desa Tambakbaya, Kecamatan Cibadak dengan Desa Pasir Cau, Kecamatan Warunggunung, semulanya beralaskan hotmix dan layak untuk dilalui kendaraan.
“Sekarang kondisi jalannya rusak parah, hampir semua badan jalan beralaskan tanah merah bukan lagi hotmix, sehingga membuat pengguna jalan kesulitan ketika melintas menggunakan kendaraan apalagi saat musim penghujan nyaris tidak bisa dilintasi,”ujar Saepudin warga setempat kepada BantenHits.com, Rabu, 6 Februari 2019.
Saepudin meminta dinas terkait atau petugas penegak Perda yakni Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) agar segera mengkroscek dan mengambil tindakan terhadap keluhan warga mengenai aktivitas galian tanah merah.
“Tentu pengusaha galian harus bertanggungjawab, yang awalnya jalan baik menjadi baik lagi, kalau tidak kita akan melaporkannya dengan tuduhan merusak fasilitas umum demi kepentingan pribadi,” ujarnya.
Senada dikatakan, Ujang warga Sekitar, keberadaan galian tanah bukan saja merusak fasilitas umum, bahkan keberadaannya juga meragukan diduga tidak mengantongi ijin.
“Kami menduga pengusaha galian tanah tersebut tidak mengantongi ijin, sebab warga tidak mengetahui apapun tiba-tiba ada aktivitas galian tanah merah,” ucapnya.
Padahal, sambung Ujang jalan tersebut merupakan jalan aktif yang kerap digunakan masyarakat untuk beraktifitas.
“Padahal jalan tersebut menghubungkan ke perkampungan yang padat penduduk sehingga ramai digunakan warga untuk lalu lalang,”akunya.
Sementara itu, Kasatpol PP Lebak Dartim saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya mengaku akan segera menerjunkan petugas untuk melakukan peninjauan.
“Iya kita akan tindak lanjuti keluhan warga ini, apalagi galian tanah ini sudah merusak fasum dan lingkungan sekitar,” jelasnya.
Reporter: Fariz Abdullah
Editor: Darussalam Jagad Syahdana