Cilegon – Pemerintah Kota atau Pemkot Cilegon melalui Dinas Satpol PP Kota Cilegon merintahkan seluruh tempat hiburan malam di Kota Baja menghentikan kegiatan pengoperasian hiburan malam menyusul diselenggarakannya Musabaqoh Tilawatil Qur’an atau MTQ Tingkat Kota Cilegon di Kecamatan Purwakarta.
Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Bidang (Kabid) Penegak Peraturan Daerah pada Dinas Satpol PP Kota Cilegon Sofan Maksudi. Menurutnya, larangan tempat hiburan malam beroperasi terhitung Senin, 11 Februari 2019 hingga 15 Februari 2019.
“Dilarang buka selama lima hari untuk menghormati MTQ,” ujarnya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin 11 Februari 2019.
Sofan mengungkapkan, penyelenggaran MTQ tingkat kota dengan masing-masing peserta dari delapan kecamatan di Cilegon tersebut merupakan kegiatan rutin yang diselengarakan pada tiap tahunnya.
“Kegiatan rutin setiap tahun saat MTQ dan hari-hari besar keagamaan kita imbau penyelenggareaan tempat hiburan malam untuk tutup. Itu sesuai dengan Perda Kota Cilegon Nomor 2 tahun 2003 tentang Perizinan Penyelenggaraan Hiburan,” ungkapnya.
Sofan mengungkapkan, larangan operasional tempat hiburan malam itu berlaku kepada seluruh tempat hiburan malam. Baik yang tempat hiburan malam sebagai fasilitas hotel atau tempat hiburan malam seperti karaoke keluarga.
“Bagi yang melanggar tentu akan mendapat sanksi tegas, kalau bentuk sanksinya apa nanti akan kita tentukan,” imbuhnya.
Sementara terpisah Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Cilegon Syarif Ridwan mengaku sangat mengapresiasi adanya kebijakan larang operasional tempat hiburan malam saat penyelenggaraan MTQ ke-18 di Kecamatan Purwakarta.
“Kami juga sudah menyampaikan ke beberapa tempat hiburan untuk tutup selama MTQ. Kalau ada yang melanggar, kami serahkan ke Satpol PP untuk sanksinya,” tandasnya.
Reporter: Iyus Lesmana
Editor: Darussalam Jagad Syahdana