Serang– Irma dan Andre pasangan suami istri atau Pasutri asal Perumahan Ciracas, Blok C1 nomor 09, RT 01 RW 22, Kota Serang, Provinsi Banten dibekuk petugas kepolisian setelah melakukan tindak pidana penipuan terhadap Nurhayati salah satu pedagang di Pasar Padarincang. Dari hasil menipu Pasutri ini berhasil mendapat keuntungan hingga Rp. 2 miliar.
Kasat Reskrim Polres Serang Kota, AKP Ivan Adhitira mengungkapkan mulanya Pasang suami-istri ini mengiming-imingi akan membeli tanah milik Nurhayati sebesar Rp. 10 Miliar.
“Nurhayati memang punya tanah sekitar 5 hektare dan akan dijual, tiba-tiba datang Irma dan Andre langsung menawar tanah yang akan dijual,”kata Ivan kepada awak media, Rabu, 13 Februari 2019.
Menurutnya, awalnya Nurhayati menawarkan tanah yang akan dijualnya sebesar Rp. 7 miliar. Namun Pasutri yang saat ini sudah mendekam dibalik jeruji besi memberikan tawaran dengan harga yang lebih tinggi yakni Rp. 10 miliar.
“Karena merasa dijanjikan akan dibeli dengan harga tinggi, Nurhayati tergiur dan mau menuruti apa yang diminta oleh Irma dan Andre,”ujarnya.
Kemudian, kata Ivan, Pasutri ini meminta uang terhadap Nurhayati sebesar Rp. 15 juta dengan dalih untuk membayar pajak deposito Andre di Singapura. Ternyata modus ini terus dilakukan pelaku hingga tercatat ada sekitar 321 transaksi uang yang dikirim dari korban ke pelaku selama tahun 2016-2018.
“Total kejahatan Irma dan Andre hampir mencapai angka Rp2 miliar. Kita cek rekening bank pelaku. Dihabiskan (untuk keperluan sehari-hari) bersama suami sirinya,” jelasnya.
Lebih jauh Ivan mengungkapkan Petugas berhasil membekuk keduanya di Kota Bekasi setelah mencoba melarikan diri.
“Mereka kita jerat pasal 378 dan 480 KUHP dengan ancaman kurungan penjara empat tahun,”ucapnya.
Editor : Fariz Abdullah