Pertahankan HP Xiaomi, Pelajar asal Sukabumi Bergumul di Atas Motor dengan Penjahat di Tangerang

Date:

Kapolresta Tangerang Kombes Pol.  Sabilul Alif
Kapolresta Tangerang Kombes Pol. Sabilul Alif saat konferensi pers pengungkapan kejahatan di Kabupaten Tangerang. (BantenHits.com/ Sheba Wibisono)

Tangerang – Tak terima begundal merampas HP Xiaomi 6A kesayangannya, Arif Hidayat (15), pelajar asal Desa Nagrak, Kabupaten Sukabumi, nekat bergumul di atas motor dengan penjahat di Kabupaten Tangerang.

Arif terluka karena terjatuh dari motor, sementara pelaku berhasil dibekuk
Unit Vl Resmob Polres Kota Tangerang di bawah pimpinan Iptu Kudratullah yang tengah berpatroli.

Peristiwa nahas, sekaligus heroik ini terjadi pada Sabtu malam, 2 Februari 2019 sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu, korban tengah mengendarai sepeda motor di Jalan Raya Pemda Tigaraksa.

Menurut Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol. Sabilul Alif, saat korban melintas di Kawasan Pergudangan Bizlink, tiba-tiba korban dipepet pelaku bernama Samsudin alias Rian Acu Bin Enan (20) yang mengendarai sepeda motor Yamaha Mio Soul warna biru. Korban langsung diancam dengan senjata tajam dan diminta menyerahkan sejumlah uang.

Karena korban tak memiliki yang, pelaku kemudian merampas handphone merek Xiaomi 6A yang disimpan korban di boks motor di bawah stang. Pelaku kemudian kabur.

Korban yang tak terima HP kesayangannya dirampas, kemudian mengejar pelaku. Saat pelaku berhasil terkejar, korban memepet motor pelaku dari sisi sebelah kanan. Aksi saling jegal pun terjadi di atas motor.

Namun, malang bagi korban. Dia terjatuh tak bisa menjaga keseimbangan setelah motornya ditendang pelaku. Korban menderita luka di lengan kiri dan bibir.

Saat yang bersamaan, anggota Unit IV Resmob Polres Kota Tangerang di bawah pimpinan Iptu Kudratullah yang tengah berpatroli melintas di lokasi. Dengan sigap mereka langsung membekuk pelaku dan membawa korban ke rumah sakit terdekat.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku harus mendekam di sel tahanan Polres Kota Tangerang setelah dijerat Pasal 363 dan 368 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Respons Aduan Warga, KASN Lakukan Analisa dan Akan Minta Klarifikasi Sekda Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN...

Sekda Kabupaten Tangerang Dilaporkan Warga Sukamulya ke KASN terkait Dugaan Pelanggaran Etik ASN

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...

Digugat Warga dan ‘Diminta’ Pengembang, Bagaimana Nasib 24 Aset Milik Pemkab Tangerang Sekarang?

Berita Tangerang - Sedikitnya 24 aset Pemkab Tangerang saat...

Sepanjang 3-15 April 2024, Jumlah Penumpang di Terminal Poris Plawad Mencapai 1.000 Orang Per Hari

Berita Tangerang - Sepanjang 3-15 April 2024 atau selama...