Tolak Dipanggil Bawaslu soal Dugaan Pengerahan ASN, Bupati Pandeglang:  Ngapain Saya ke Sana, Kalau Bisa Suruh ke Sini!

Date:

Pimpinan Wilayah BNI Jakarta dan Bumi Serpong Damai (BSD) Hendri Panjaitan didampingi Bupati Pandeglang Irna Narulita ketika meninjau Huntara di Kecamatan Sumur yang telah siap dihuni

Pandeglang – Bupati Pandeglang, Irna Narulita menantang Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kabupaten Pandeglang untuk hadir ke Lendopo Bupati Pandeglang jika ingin mengklarifikasi dirinya terkait dugaan ASN yang tidak netral.

Hal itu diungkapkan Irna, saat menolak untuk menghadiri agenda pemanggilan dirinya terkait dugaan adanya gerakan mobilisiasi ASN yang bakal menguntungkan salah satu Caleg.

Irna bersikukuh kehadirannya ke Bawaslu tidak memiliki urgensi. Apalagi dia sudah mengirim surat klarafikasi ke Bawaslu. Sehingga hal itu dianggapnya sudah lebih dari cukup menjawab kebutuhan Bawaslu. 

“Saya sudah buat surat klarifikasi kepada Bawaslu, saya rasa itu sudah lebih dari cukup. Saya hargai itikad baik Bawaslu. Tetapi kalau memang perlu saya klarifikasi pakai surat, cukup lah. Ngapain saya kesana. Kalau beliau mau, suruh ke sini. Mudah-mudahan mereka bisa ke sini,” kata Irna usai pelantikan ratusan pejabat eselon II, III, dan IV di Pendopo Pandeglang, Jumat, 15 Februari 2019.

Irna juga kembali mempertanyakan maksud Bawaslu yang masih ngotot memanggil dirinya untuk dimintai klarifikasi. Sebab dia menilai bahwa kasus yang tengah didalami oleh Bawaslu tidak ada kaitannya dengan bupati. 

“Saya bingung soal netralitas ASN. Hubungannya apa dengan bupati? Kalau ada yang melanggar netralitas, urusannya langsung kepada orang tersebut. Enggak usah ke bupati segala. Jadi engga perlu saya ke sana. Saya sudah bersurat. Cukup titik tidak pake koma,” tegas Irna. 

Menurut Irna, jika Bawaslu menemukan ada pelanggaran terkait netralitas ASN yang dilakukan bawahannya, dia persilakan untuk diproses. Pasalnya, Irna mengaku sudah menerbitkan surat edaran mengenai netralitas kepada ASN selama tahapan Pemilu. 

“Padahal saya sudah keluarkan surat edaran kepada mereka menjaga netralitas. Di dalamnya juga tidak main-main, kena pasal UU ASN dan sudah dilakukan pembinaan,” ucap Irna kemudian.

Bupati menegaskan perihal etika pemanggilan pejabatnya. Irna mewajibkan kepada penyelenggara Pemilu untuk membuat surat izin atau pemberitahuan terlebih dahulu jika ingin memintai keterangan pejabat. 

“(Bawaslu) wajib hukumnya mengirim surat pemberitahuan kalau mau panggil pejabat. Minimal bersurat ke Sekda. Jangan buat kegaduhan. kami ini lagi kerja, lagi produktif di lapangan. Camat dan kadis kerjaannya banyak,” pesan Irna.

Editor:  Darussalam Jagad Syahdana

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Ketika Pj Gubernur Harus Hitung Sendiri Uang Santunan untuk 13 Penyelenggara Pemilu di Banten yang Wafat

Berita Banten - Pelaksanaan Pemilu 2024 di Banten berlangsung...

Anggota KPPS di Kadipaten Cilegon Meninggal Dunia Diduga Kelelahan

Berita Cilegon - Santo (23) warga Lingkungan Kadipaten, Kelurahan...

Ramai Nama Baru Kalahkan Suara Mantan Gubernur Banten di Real Count Sementara KPU

Berita Banten - Real count hasil Pemilu 2024 KPU...

Real Count KPU Hampir 50 Persen, Airin Rachmi Diany Caleg DPR RI Paling Digdaya di Banten

Berita Banten - Airin Rachmi Diany menjadi Calon Anggota...