Serang– Calon presiden Joko Widodo atau Jokowi dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) lantaran dinilai telah melanggar aturan pemilu dengan menyerang langsung pribadi rivalnya Prabowo Subianto pada debat Capres putaran kedua Minggu, 17 Februari 2019.
Baca Juga: Serang Prabowo soal Kepemilikan Lahan, Jokowi : Apanya yang Melanggar?
Laporan yang dilakukan Tim Advokasi Indonesia Bergerak, Djamaluddin Koedoeboen, yang juga merupakan pendukung Prabowo didasari atas tudingan Jokowi soal kepemilikan lahan 220 ribu hektar di Kalimantan Timur dan 120 ribu hektar di Aceh Tengah.
Menanggapi hal tersebut, calon wakil presiden Ma’ruf Amin angkat bicara. Cawapres nomor urut 01 ini menilai apa yang dikatakan Jokowi bukanlah hal yang menyerang namun menjelaskan atas ucapan Prabowo yang menilai pemerintah banyak berbagi lahan ke orang-orang besar.
“Soal laporan kita serahkan kewenangannya ke Bawaslu. Kalau penilaian saya kata-kata Jokowi bukanlah menyerang tapi penjelasan atas tudingan pak Prabowo yang mengatakan tidak ada keadilan dan tanah dibagi-bagi kepada orang besar saja,”kata Ma’ruf kepada awak media di ponpes Syah Nawawi al-Bantani Kecamatan Tanara, Kabuapaten Serang, Selasa 19 Februari 2019.
Cawapres yang sering berkunjung ke Banten ini menegaskan bahwa bagi-bagi tanah terjadi bukan di era Jokowi melainkan diera sebelumnya.
“Jadi Jokowi menjelaskan bagi-bagi tanah ini terjadi bukan di jamannya, melainkan sebelumnya. Dan soal pembagian tanah bukan hanya si A, B atau C saja tapi Prabowo termasuk didalamnya,”jelasnya.
Editor : Fariz Abdullah