Ngaku Petugas PLN, Pemuda Ini Gasak 45 Rumah dari Serang Hingga Cilegon

Date:

GG Pemuda asal Kebaharan, Serang berhasil dibekuk petugas kepolisian setelah merampok rumah dengan menggunakan modus sebagai petugas PLN. (Istimewa).

Serang– GG pemuda asal Kebaharan, Kota Serang, Provinsi Banten berhasil dibekuk petugas kepolisian Polres Serang, Senin 18 Februari 2019. Mengaku sebagai petugas PLN, GG berhasil menggasak 45 rumah di wilayah Kota Serang hingga Cilegon.

Baca Juga: Anggota Kelompok Lampung Spesialis Pencurian di Angkot Ditangkap Polsek Neglasari Gara-gara Lakukan Ini ke Emak-emak

Kasatreskrim Polres Serang Kota AKP Ivan Adhitira mengungkapkan perampokan dengan modus mengaku sebagai petugas PLN ini terkuak setelah pelaku beraksi di rumah Eni Rochaeni (65) di lingkungan Parung Kecamatan Serang Kota Serang Banten pada Senin 07 Januari 2019 Silam.

Mulanya, GG dan DD yang saat ini masih DPO datang ke rumah Eni Rochaeni pada Senin, 7 Januari 2019 sekitar pukul 17.00. Kemudian pelaku berpura pura sebagai petugas PLN dan akan memperbaiki kabel listrik rumah korbannya.

“pelaku berbagi tugas. GG  bertindak sebagai eksekutor dan kawannya mengalihkan perhatian korban agar tidak mencurigai kejahatannya. Akhirnya kedua petugas PLN gadungan ini menggasak uang tunai sebesar 22 juta rupiah dan perhiasan emas seberat 20 gram,”kata Ivan di kantornya, Selasa, 19 Februari 2019.

Mengetahui terjadi pencurian, Eni Rochaeni langsung melaporkannya kepada aparat kepolisian. Setelah polisi mendapatkan laporan serta ciri-ciri pelaku, Satuan Reskrim Polres Serang Kota langsung melakukan pengejaran.

“Pelaku kita amankan di rumahnya di Kebaharan pada Senin, 18 Februari 2019 dini hari sekitar jam 01.30, sedangkan DD masih kita kejar. Disana kita hanya mendapatkan barang bukti 1 buah obeng dan 2 tespen yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya,” paparnya.

Kepada Polisi, GG mengaku pencurian dengan modus menjadi petugas PLN bukan pertama kali dilakukan. Pelaku beroperasi bukan hanya di Kota Serang tapi juga dibeberapa tempat di Kota Cilegon.

“Hasil interogasi pelaku melakukan perbuatannya dengan modus berpura pura sebagai petugas PLN sudah sebanyak 45 kali. Bukan cuma di Serang tapi juga Cilegon,” ungkapnya.

Ivan menegaskan akibat perbuatan tersebut, tersangka terancam 7 tahun penjara karena dijerat dengan pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan.

“Kasus ini terus kita kembangkan, dan kita masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya,”tutupnya.

Editor: Fariz Abdullah

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Jumat Curhat Polda Metro Jaya di Legok; Cara Humanis Polsek Legok Ciptakan Kamtibmas dan Dekatkan Diri ke Warga

Berita Tangerang - Kejahatan jalanan dan kenakalan remaja menjadi...

Respons Aduan Warga, KASN Lakukan Analisa dan Akan Minta Klarifikasi Sekda Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN...

Sekda Kabupaten Tangerang Dilaporkan Warga Sukamulya ke KASN terkait Dugaan Pelanggaran Etik ASN

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...

Digugat Warga dan ‘Diminta’ Pengembang, Bagaimana Nasib 24 Aset Milik Pemkab Tangerang Sekarang?

Berita Tangerang - Sedikitnya 24 aset Pemkab Tangerang saat...