Jakarta – Debat Capres kedua digelar di Hotel Sultan, Minggu malam, 17 Februari 2019. Sejumlah pernyataan calon presiden petahana Joko Widodo alias Jokowi selain tidak sesuai fakta juga memunculkan polemik karena dianggap menyerang personal.
BACA JUGA: Tujuh Pernyataannya saat Debat Tak Sesuai Fakta, Jokowi : Salah Dikit Enggak Apa-apa
Praktisi hukum yang juga Ketua Umum PPP Munas Jakarta Humprey Djemat menyatakan, pernyataan Jokowi saat debat mengenai kepemilikan tanah Capres 02 Prabowo Subianto, merupakan salah satu bentuk penyalahgunaan wewenang pemerintah. Menurutnya pernyataan tersebut melanggar privasi warga negara dan belum tentu kebenarannya.
“Capres 01 dengan menyerang personal soal kepemilikan tanah bisa dinyatakan hoaks dan melanggar Undang-Undang ITE,” ungkapnya pada wartawan di Jakarta Senin, 18 Februari 2019 seperti dikutip dari KBRN.
Humphrey menegaskan, letak hoax yang disampaikan capres 01 ketika menyatakan tanah tersebut milik pribadi Prabowo, padahal kenyataannya itu milik PT atau perusahaan. Karena secara hukum kepemilikan PT terpisah secara pribadi.
“Jadi bukan milik pribadi Prabowo,” tegas Humphrey.
Presiden Bisa Mengakses Warganya
Sebagai presiden, lanjutnya, dalam rangka menjalankan pemerintahannya Jokowi dapat memperoleh akses yang seluas luasnya mengenai warga negaranya. Namun apabila informasi tersebut (yang hanya bisa diakses oleh kekuasaan) dipergunakan selain untuk menjalankan roda pemerintahan, bahkan dalam hal ini untuk dipergunakan sebagai materi debat capres, terlebih informasi tersebut dapat mendiskreditkan capres lain, maka itu adalah bentuk penyalahgunaan wewenang.
“Informasi mengenai kepemilikan tanah oleh Prabowo yang dikatakan oleh Jokowi adalah sangat tendensius, dan dapat menimbulkan keonaran di masyarakat bahkan mengkotakkotakkan masyarakat pendukung kedua kubu,” tandasnya.
Humphrey menjelaskan, jika ternyata tanah-tanah tersebut terbukti bukan milik Prabowo, misalnya dimiliki oleh subjek hukum lain, maka informasi yang telah menimbulkan keonaran tersebut adalah informasi bohong atau hoaks.
“Dengan demikian selain merupakan penyalahgunaan wewenang oleh pemerintah, pernyataan tersebut dapat dikategorikan sebebagai tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana, dan/atau Pasal 28 ayat (2) UU ITE,” terangnya.
Berdasarkan argumen tersebut, Humphrey meyakini apa yang disampaikan Jokowi sudah masuk kategori hoaks dan jelas pelanggaran ITE.
“Jokowi bisa kena itu dan bisa dilaporkan ke polisi. Nobody above the law. Semua orang sama di hadapan hukum,” pungkas Humphrey
Editor: Darussalam Jagad Syahdana