Tangerang– Satlantas Polres Metro Tangerang Kota melakukan uji coba kanalisasi jalan Daan Mogot, Kota Tangerang, Rabu, 20 Februari 2019. Tujuannya untuk mengurangi angka kecelakaan lalu lintas dan meningkatkan budaya tertib berlalu lintas para bikers.
Kasat Lantas Polres Metro Tangerang Kota AKBP Juang Andi Priyanto mengatakan uji coba kanalisasi jalan akan diterapkan selama 3 bulan. Dimana bikers atau pengendara sepeda motor yang melintas di Jalan Daan Mogot KM 52 hingga 55 dilarang menggunakan lajur kanan.
“Jadi bikers wajib di lajur kiri. Karena memang sepeda motor kerap memotong jalan mobil di lajur gabungan yang berpotensi menimbulkan kecelakaan,”kata Juang kepada awak media.
Selain memberlakukan lajur khusus sepeda motor, sambung Juang, polisi juga melakukan sterilisasi parkir dari Pos A1 hingga Pos Robinson.
Juang tak menampik pada tahap awal uji coba masih banyak ditemukan beberapa kendala diantaranya banyak pengendara berusaha menghindari petugas dan pemilik mobil nekat parkir di bahu jalan.
“Banyak pengendara yang menghindar saat diimbau untuk ke lajur kiri karena dianggap ada razia lalu lintas dan masih ada kendaraan roda empat yang parkir di lajur kananisasi,”tuturnya.
Juang menegaskan selama tahapan sosialisasi ini polisi tidak melakukan tindakan tilang bagi pelanggar. Pengendara motor tidak hanya patuh pada aturan lajur khusus, tetapi juga aturan berkendara pada umumnya.
“Kami bersama Dinas Perhubungan Kota Tangerang terus melakukan sosialisasi terkait pemberlakuan aturan ini. Bila pelaksanaan ini berjalan sesuai dengan apa yang direncanakan, ke depannya kanalisasi akan diberlakukan di Jalan Daan Mogot ke arah Jakarta,”pungkasnya.
Editor : Fariz Abdullah