Serang– GC (21) dan ET (18) dua warga kota Serang digrebek Satres Narkoba Polres Serang, Kamsi, 21 Februari 2019. Keduanya digelandang ke Mapolres Kota Serang setalah ketahuan menyimpan Narkoba jenis tembakau gorila yang dibelinya melalui aplikasi media sosial instagram, Kamis, 21 Februari 2019.
Dua remaja pekerja serabutan ini tertangkap tangan setelah polisi melakukan penggrebekan sekaligus penggeledahan di salah satu gang Kecamatan Serang pukul 01.00 WIB.
Kabid Humas Polda Banten AKBP Edy Sumardi membenarkan Satres Narkoba Polres Serang telah mengungkap kasus tindak pidana Penyalahgunaan Narkoba jenis tembakau gorila. Penangkapan bermula saat salah satu sumber terpercaya memberikan informasi terdapat dua remaja yang menyimpan barang haram.
“Benar, setelah dilakukan penggeledahan dua remaja ini menyimpan satu saset plastik berisi narkoba jenis tembakau gorila,”kata Edy kepada awak media, Jumat, 22 Februari 2019.
Edy mengklaim dengan pengungkapan ini, selain menunjukkan komitment Kepolisian Daerah Banten dalam menegakkan hukum bagi setiap pelaku penyalahgunaan narkoba, juga terus berupaya untuk melakukan langkah-langkah pencegahan terhadap peredaran narkoba.
“Kita harap masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam mencegah terhadap bahaya Narkoba dilingkungan masing-masing,”ucapnya.
Akibat perbuatannya, dua remaja yang diketahui pekerja serabutan ini dijerat pasal 114 ayat 2 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun penjara.
Editor: Fariz Abdullah