Serang – Aksi bagi-bagi uang yang dilakukan relawan Jokowi-Ma’ruf yang juga Ketua Presidium JARI 98 Willy Prakarsa saat kampanye di Ciater, Serpong, Kota Tangsel, Minggu, 17 Februari 2019, dinyatakan masuk dalam tindak pidana pemilu.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Bawaslu Banten Didih M. Sudih, Senin, 25 Februari 2019. Untuk penyelidikan lebih lanjut, kasus yang dilaporkan Koordinator Tampung PADI Ferry Renaldi ini dilimpahkan Bawaslu Banten ke Bawaslu Tangsel.
Menurut Didih, pelimpahan tersebut karena kejadian berada di wilayah Tangsel dan jadi salah satu temuan Bawaslu Tangsel. Selain laporan yang ada di Bawaslu Banten, laporan yang dilakukan ke Bawaslu RI juga dilimpahkan ke Bawaslu Tangsel.
“Itu kan jadi temuan di Tangsel dan di pihak lain ada orang yang laporan di Bawaslu RI dan Bawaslu Banten di Tangsel sudah berjalan meski tidak ada laporan juga,” papar Didih melalui sambungan telepon.
Didih menjelaskan, saat ini kasus sudah ditangani oleh sentra Gakkumdu Bawaslu Kota Tangerang Selatan, karena menurutnya bagi bagi uang masuk dalam tindak pidana.
“Besok (hari ini) mulai pemanggilan semua yang laporan kasus ini, klarifikasi-klarifikasi sesuai prosedur,” sambungnya.
Sementara itu koordinator Tampung PADI Ferry Renaldy membenarkan ia dipanggil oleh Bawaslu Tangsel untuk keterangan laporan terkait dugaan money politics.
“Sebenarnya hari ini karena ada agenda kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan akhirnya saya minta besok rencana jam 10 di Bawaslu Tangsel,” pungkasnya.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana