Pemuda di Cilegon Cabuli Pelajar SMA hingga 30 Kali

Date:

Ilustrasi. Pemuda di Cilegon mencabuli pelajar salah satu SMA di Kota Cilegon sebanyak 30 kali. 

Cilegon– SC (20) pemuda di Cilegon diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap Melati (nama samaran-red) pelajar salat satu SMA di Kota Cilegon. 

Informasi diperoleh SC yang merupakan warga Kecamatan Ciwandan Kota Cilegon ini telah mencabuli pelajar SMA asal kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon sebanyak 30 kali yang tidak lain kekasihnya.

Baca Juga: Bejat! Pelajar SMA di Kabupaten Tangerang Digagahi Ayah Tiri Hingga Hamil 4 Bulan

Saat dikonfirmasi awak media Kapolres Cilegon, AKBP Rizki Agung Prakoso mengatakan terduga pelaku telah diamankan pihak kepolisian di rumahnya tanpa perlawanan. Penangkapan berdasarkan laporan pihak keluarga.

“Mereka ini pacaran sudah lama sekitar dua tahun. Ini memang jamak terjadi di lingkungan kita. Selain itu korban juga sempet dibawa beberapa saat oleh pelaku, orangtuanya kehilangan. Kemudian di laporkan,”kata Rizki, Kamis, 28 Februari 2019.

Menurutnya meskipun antara pelaku dan korban menjalin hubungan asmara selama dua tahun dan melakukan hubungan badan layaknya suami istri, namun  patut diketahui bahwa korban merupakan anak di bawah umur.

“Karena korban masih dibawah umur, kita menjerat pelaku dengan Undang-Undang Perlindungan Anak,” ujarnya.

Sementara Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Dadi Perdana Putra menegaskan bahwa saat ini pelaku SC sudah ditahan dan dalam proses hukum. 

“Sekarang itu korban umurnya 18 tahun, namun saat itu melakukannya masih berumur dibawah 18 tahun,” tegasnya.

Dadi menjelaskan pelaku memgaku pertama kali melakukan hubungan suami istri di kediaman nenek korban dimana pada saat itu anggota keluarga sama sekali tidak ada di dalam rumah. 

“orangtuanya pulang dan melihat ada laki-laki di rumah. Kemudian orang tua korban melapor dan kemudian kita langsung amankan,”katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku terjeratUndang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. “Ancaman hukuman maksimal 15 tahun  penjara,”imbuh Dadi.

Editor: Fariz Abdullah

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Dua Parpol Pemilik Suara Besar di Banten Gelar Pertemuan Tertutup, Isyarat Koalisi Mencuat

Berita Banten - Partai Golkar dan Partai Gerindra yang...

Arahan Presiden Jokowi dalam Rakernas Kesehatan Nasional di Kabupaten Tangerang

Berita Banten - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri sekaligus...

Pemindah-tanganan Aset Karantina Hewan Pemkab Tangerang yang Kini Diduga Dikuasai Pengembang Masih Misterius

Berita Tangerang - Proses pemindah-tanganan aset milik Pemkab Tangerang...