Serang– SMKN 2 Kota Serang akan memberikan sanksi berat untuk pelajar yang terbukti terlibat tawuran atau penyerangan terhadap SMKN 4 Kota Serang, Rabu, 27 Februari 2019. Berdasarkan kesepakatan, sekolah akan mengeluarkan pelajar yang telah mencoreng citra dunia pendidikan dan nama baik sekolah dengan bertindak brutal.
Zainal Wakil Kepala Sekolah SMKN 2 Kota Serang mengaku Senin, 4 Maret 2019 sekolah akan memanggil 30 wali murid yang dimana saat terjadinya penyerangan kedapatan tidak berada di sekolah.
“Kita panggil orang tua dari 30 pelajar yang saat hari penyerangan tidak berada di sekolah, mau itu alasannya izin, sakit atau lainnya tetap akan kita panggil untuk meminta kejelasan,”kata Zainal kepada awak media, Kamis, 28 Februari 2019.
Zainal menegaskan sanksi yang mengintai pelajar tidak beretika tentunya pemberhentian untuk mengikuti pelajaran di SMKN 2 Kota Serang. “Ya sanksinya dikeluarin,itu sudah kesepakatan dengan orang tua. Jika ditangkap pihak kepolisian kami akan mempersilahkan kepolisian untuk menangkapnya,”tegasnya.
Sementara Kapolres Serang Kota, AKBP Firman Affandi mengimbau untuk setiap sekolah di Kota Serang agar memgambil tindakan tegas agar tidak lagi terjadi tawuran.
“Mungkin yang bisa polisi lakukan sih itu sementara, dan akan melakukan penjagaan disekolahan SMKN 4 yang menjadi kejadian penyerangannya. Saya juga sudah memerintahkan kepada Kapolsek Curug untuk lebih konsen disekolahaan itu,”Kata Affandi.
Menurutnya, sampai saat ini kepolisian masih belum bisa menyebutkan adanya tersangka, karena tidak ada korban jiwa saat kejadian. Hanya berhasil mengamankan senjata tajam (sajam).
“Paling hanya penyitaan barang bukti, kalau mau menindaklanjutinya belum bisa. Karena tidak ada korban jiwa,” tegasnya.
Editor: Fariz Abdullah