Pegawai Cuci Steam di Tangsel Diringkus Polsek Cisauk Gara-gara Barang Haram

Date:

Polres Tangsel ketika menggelar jumpa pers pengungkapan kasus penangkapan pengedar narkoba yang nyambi jadi pegawai cuci steam. (Geri Bermara/BantenHits).

Tangsel- M (33) pegawai di salah satu jasa cuci steam Tangerang Selatan (Tangsel) diringkus jajaran kepolisian sektor (Polsek) Cisauk Kota Tangerang Selatan lantaran kepergok tengah mengedarkan narkoba. 

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ferdy Irawan mengungkapkan M berhasil ditangkap setelah adanya laporan warga yang memergoki pelaku tengah asik menggunakan narkoba jenis sabu. Berdasarkan laporan tersebut petugas bergegas melakukan pemantauan.

“Setelah dipantau, petugas melakukan penangkapan dan berhadil mengamankan empat bungkus narkoba jenis sabu seberat 400 gram yang siap edar,”kata Ferdy saat jumpa pers di Mapolres Tangsel, Selasa, 5 Maret 2019.

Ferdy mengaku Pelaku ditangkap di kediaman kaka kandungnya di daerah Sampora Cisauk. Hasil pemeriksaan tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang bandar dengan sistem transaksi beli putus.

“Tersangka mendapatkan sabu-sabu ini dua hari sebelum penangkapan dari seorang bandar yang tersangka juga tidak mengetahui orangnya, dengan cara sistem beli putus,”tuturnya.

Mulanya, tersangka membeli Sabu-sabu dengan berat 600 gram, namun sebanyak 200 gram berhasil diedarkan kepada masyarakat di bilangan gading Serpong dan Bintaro.

“Awal beli itu 600 gram, setelah kita tangkap tinggal sisa 400 gram, berarti 200 gram sudah beredar,”jelasnya.

Baca Juga: Polisi Ungkap Hal Lain Penyebab Istri Cantik dan Bayi 40 Hari Tewas di Tangan Sang Suami

Kepada petugas, tersangka mengaku telah menjalankan operasinya selama dua bulan dan mengedarkan narkoba tersebut kepada jaringan pembeli yang ia kenal di wilayah Tangerang Selatan.

“Pelaku jual Rp. 1,5 juta/gram,”ucapnya.

Ferdy mengaku saat ini pihaknya tengah melakukan pengembangan penyelidikan untuk mengetahui bandar utama narkoba tersebut. Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 lebih subsider pasal 127 ayat 1 Undang Undang Narkotika No. 35 tahun 2009 dengan hukuman penjara 20 tahun atau maksimal hukuman mati.

Editor: Fariz Abdullah

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Dua Parpol Pemilik Suara Besar di Banten Gelar Pertemuan Tertutup, Isyarat Koalisi Mencuat

Berita Banten - Partai Golkar dan Partai Gerindra yang...

Arahan Presiden Jokowi dalam Rakernas Kesehatan Nasional di Kabupaten Tangerang

Berita Banten - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri sekaligus...

Pemindah-tanganan Aset Karantina Hewan Pemkab Tangerang yang Kini Diduga Dikuasai Pengembang Masih Misterius

Berita Tangerang - Proses pemindah-tanganan aset milik Pemkab Tangerang...