Polisi Ungkap Hal Lain Penyebab Istri Cantik dan Bayi 40 Hari Tewas di Tangan Sang Suami

Date:

IMG 20190305 165853
Kapolres Cilegon AKBP Rizki Agung Prakoso saat dikonfirmasi awak media. Polisi berhasil mengungkap hal lain yang menyebabkan Armi tega dan kalap menghabisi nyawa istri dan bayi berusia 40 hari. (Iyus Lesmana/BantenHits).

Cilegon- Satreskrim Polres Cilegon berhasil mengungkap hal lain penyebab Armi Samudra (33) -sebelumnya ditulis Arni Samudra- tega menghabisi nyawa Ansi Purwani (30) dan Atarayan Rizki bayi usia 40 hari yang tidak lain istri dan anaknya.

Baca Juga: Wanita Cantik dan Bayi 40 Hari di Cilegon Tewas Mengenaskan di Tangan Sang Suami

Kapolres Cilegon AKBP Rizki Agung Prakoso mengatakan Armi memang kalap dan menghabisi nyawa istri dan anaknya dengan melayangkan tinjuan bertubi-tubi pada areal wajah lantaran tidak dilayani saat ingin berhubungan badan.

“Dipastikan korban kesal karena memang kesal tidak dilayani saat ingin berhubungan intim,”kata Rizki kepada awak media, Selasa, 5 Maret 2019.

Berdasarkan keterangan pelaku, sambung Rizki sebelum istri yang dinikahinya satu tahun silam tersebut meregang nyawa ternyata sempat melakukan perlawanan yang membuat pelaku semakin emosi dan kehilangan kontrol melayangkan pukulan bertubi-tubi hingga kehilangan nyawa.

“Dari keterangan pelaku korban dipukul kemudian ngebales segala macem, pukulannya itu ada di kepala, dan bayinya juga turut tewas karena terinjak-injak saat perkelahian itu berlangsung,”bebernya.

Kata Rizki, untuk menguatkan hal tersebut Satreskrim juga telah memeriksan 7 orang saksi dan mendatangkan dokter ahli guna memeriksa luka di kepala korban yang menyebabkan kehilangan nyawa.

“Kita sudah memeriksa beberapa saksi-saksi lebih kurang sudah 7 saksi, termasuk kita juga sedang berusaha meminta keterangan ahli dari dokter yang di RSUD Serang untuk memastikan bahwa luka di kepalanya korban itu dapat menimbulkan kematian,”katanya.

Baca Juga: Menolak Berhubungan Intim Diduga Penyebab Wanita Cantik dan Bayi 40 Hari di Cilegon Tewas Mengenaskan

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku akan di jerat dengan pasal berlapis seperti, undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ( PKDRT ), undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor Tahun 2002 Tentang perlindungan anak serta 338 KUHP. 

“Ancaman Hukumannya 20 tahun penjara,”tandasnya.

Editor: Fariz Abdullah

Author

Cek Berita dan Artikel yang lain di:

Google News

Terpopuler

Share post:

spot_img

Berita Lainnya
Related

Tingkatkan Kesadaran Bayar Pajak Kendaraan Bermotor, Samsat Cikokol Gelar Razia bersama TNI-Polri

Berita Tangerang –  Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya...

Bukan Hanya Take Down Situs, Masyarakat yang Teredukasi Jadi Kunci Memberantas Judi Online

Berita Banten - Menutup akun promotor judi online dan...

Kesaksian Karyawan saat Pabrik Sendal Jepit di Kampung Cogreg Terbakar

Berita Tangerang - Kebakaran hebat melanda PT Pumas Rotua,...

Hanya Berselang 3 Jam, Dua Pabrik di Kabupaten Tangerang Berturut-turut Terbakar

Berita Tangerang - Dua pabrik di Kabupaten Tangerang berturut-turut ...