Pandeglang- Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil atau Disdukcapil Kabupaten Pandeglang mengaku akan menerbitkan KTP elektronik atau e-KTP untuk Warga Negara Asing yang sudah memiliki Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
Baca Juga: Disdukcapil Catat 20 Ribu DPT di Pandeglang Belum Punya e-KTP
Kepala Disdukcapil Kabupaten Pandeglang Tb Saprudin mengaku meski bisa memiliki e-KTP, namun WNA tidak memiliki hak pilih dan tidak boleh di cantumkan dalam daftar pemilih tetap (DPT). Selain itu, KTP yang dimiliki WNA hanya berlaku selama 5 tahun.
“Untuk WNA yang memiliki Kitap, setelah yang bersangkutan di buatkan Kartu Keluarga bisa di terbitkan e-KTP nya. Tetapi yang bersangkutan tidak memiliki hak pilih. KTP nya juga beda itu mah (WNA) hanya 5 tahun,” kata Saprudin di kantornya, Rabu 6 Maret 2019.
Saprudin mengaku selama ini Disdukcapil Pandeglang sendiri belum pernah melayani perekaman untuk pembuatan KTP elektronik WNA. Mengingat, fasilitas di Disdukcapil belum memadai.
“Untuk di Pandeglang selama ini belum pernah melayani perekaman KTP WNA. Mengingat, server kita belum bisa melakukan perekaman,” jelasnya.
Editor: Fariz Abdullah