Residivis Curanmor 25 TKP Dibekuk Polisi saat Beraksi di Wilayah Cilegon

Date:

Polsek Ciwandan ketika menggelar konferensi pers pengungkapan kasus Curanmor yang dilakukan residivis di wilayah hukum Ciwandan. (Iyus Lesmana/BantenHits).

Cilegon- Petugas Kepolisian Polsek Ciwandan Kota Cilegon berhasil mengamankan dua pelaku pencurian kendaraan bermotor atau Curanmor. M dan A kedua pelaku ditangkap saat melancarkan aksinya di wilayah hukum Ciwandan.

Kapolsek Ciwandan Kompol Idrus Madaris menuturkan M yang diketahui sebagai residivis Curanmor di wilayah hukum Polsek Cipocok ini kembali beraksi dengan berhasil membobol 5 unit kendaraan di wilayah hukum Ciwandan.

“Pelaku M ini merupakan residivis dulu di serang 25 tempat kejadian perkara ditangani Polsek Cipocok. Di wilayah hukum Polsek Ciwandan ada 5 unit kendaraan roda 2 untuk di wilayah lain yang kemarem baru keluar 25 TKP,”kata Idrus saat menggelar konferensi pers, Rabu, 6 Maret 2019.

Dalam menjalankan aksinya, sambung Idrus, M dibantu oleh A. Keduanya berbagi tugas pelaku A memiliki tugas untuk mengawasi keadaan sekitar sedangkan M bertugas untuk mencuri sepeda motor di dalam rumah warga dengan cara merusak pintu atau pagar.

“Memang keduanya terhitung nekat, kalau keperkgok mereka tidak segan untuk melukai korban dengan senjata airsoft gun,”ungkapnya.

Idrus menerangkan pelaku M merupakan seorang residivis dari tindak pidana yang sama. Sebelumnya M telah divonis dan menjalani hukuman selama 2 tahun lalu tepatnya Februari 2018.

“Ya baru keluar langsung beraksi lagi, dulu beraksi di Serang 25 TKP,”terangnya.

Baca Juga: Selamatkan Motor Warga, Polisi Muda di Serang Bergumul dengan Dua Pelaku Curanmor di Sawah

Sementara M mengaku setelah berhasil menggasak sepeda motor milik korban selanjutnya tersangka menjualnya di daerah Kabupaten Pandeglang dengan kisaran harga 2 sampai 5 juta rupiah.

“Uangnya buat senang-senang dan buat kebutuhan hidup, sebelumnya sudah pernah masuk penjara,”akunya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku terjerat Pasal 363 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. 

Editor: Fariz Abdullah

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Sepanjang 3-15 April 2024, Jumlah Penumpang di Terminal Poris Plawad Mencapai 1.000 Orang Per Hari

Berita Tangerang - Sepanjang 3-15 April 2024 atau selama...

Angka Kecelakaan saat Mudik Lebaran 2024 Menurun, Pelanggaran ETLE Meningkat

Berita Jakarta - Angka kecelakaan saat Mudik Lebaran 2024...

Lakalantas di Depan Ruko Barcelona Rawa Mekar Jaya Serpong, Dua Orang Luka

Berita Tangsel - Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan...