Gelar Unras, SWOT Sebut Kisruh Relokasi PKL Stadion Maulana Yusuf Bukti Gagalnya Kepemimpinan Syafrudin-Subadri

Date:

Mahasiswa yang tergabung kedalam SWOT melakukan aksi unjuk rasa. Dalam orasinya mereka menyebut program 100 hari kerja Syafrudin-Subadri Gagal total. (Mahyadi/BantenHits).

Serang- Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Serikat Mahasiswa Sosialisasi Demokrasi atau SWOT menggelar aksi unjuk rasa di depan kampus UIN SMH Banten, jalan jenderal Sudirman, Ciceri, Kota Serang, Jum,at 8 Maret 2019. Mereka menilai program 100 hari kerja Syafrudin-Subadri, walikota dan Wakil Wali Kota Serang gagal total.

Nahrul Muhilmi Korlap Aksi mengatakan Pasangan Syafrudun-Subadri resmi dilantik menjadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serang pada, 5 Desember 2018. Mereka memberikan janji politis prioritas kerja untuk masyarakat dimana salah satunya penataan PKL di Kota Serang.

Baca Juga: Instruksi Wali Kota Serang Tak Digubris, Eks PKL Stadion Maulana Yusuf Nekat Berjualan

Janji itu nyatanya gagal diwujudkan, meski Pemkot Serang berulang kali menegaskan meralang Pedagang Kaki Lima (PKL) berjualan di Stadion maulana Yusuf hal tersebut tidak digubris oleh para pedagang. Ironinya eks PKL Stadion lebih memilih nekat berjualan dan melaporkan Pemkot Serang ke Ombudsman dan Komnas HAM akibat kisruh yang dimunculkan.

“konsepsi yang ditawarkan untuk menata kota serang menganulir kesejahteraan rakyat kecil, pasalnya Kebijakan relokasi PKL tidak sepenuhnya dijalankan. Parameter kerja dalam perda kota serang No. 4 Tahun 2014 tidak diimplementasikan,” ujar Nahrul kepada awak media di sela-sela aksi.

Menurutnya, saat ini nasib PKL dibiarkan hidup ditengah ketidakpastian ini bisa dikatakan sebagai Proses Pemiskinan, rakyat kecil yang mencari rezeki dipukul habis dan dipaksa tunduk peraturan Pemkot yang tidak proaktif terhadap rakyat.

“Rezim amatir Wali kota Serang tidak memperioritaskan pembangunan SDM, sehingga PKL yang mencari rezeki dibenturkan dengan ulah serampangan Wali kota Serang,”tegasnya.

“Jika ditelaah lebih dalam kebijakan Perda Kota Serang No. 4 Tahun 2014 terdapat dalam Bab III Pasal 4 terkait Penataan dan Pemberdayaan PKL tidak benar-benar direalisasikan,”tambahnya.

Baca Juga: Nolak Direlokasi ke Pasar Kepandean, PKL Eks Stadion Maulana Yusuf Ancam Laporan ke Komnas HAM

Belum lagi, sambung Nahrul, Persoalan sampah di kota Serang sudah lumrah menjadi Fenomena Ibu Kota Provinsi. Dari beberapa persoalan sampah, salah satunya di Cilowong yang menjadi muara dari seluruh akar persoalan sampah.

“longsor di tempat pembuangan sampah terpadu (TPST) Cilowong, Kecamatan Taktakan menelan korban jiwa, gunung sampah yang tidak ditangani secara serius mencair menjadi wahana yang mencekam diwajah masyarakat setempat,” jelasnya.

Melalui Aksi ini, Massa menilai program 100 hari kerja Wali Kota Serang Syafrudin-Subadri yang jatuh pada tanggal 14 Maret 2019, gagal total dalam merealisasikannya.

“Ini bentuk respon cepat kami menjelang seratus hari kerja sebagai tamparan terhadap walikota agar tidak terlalu nyenyak dalam menikmati kekuasaanya,”tegasnya.

Editor: Fariz Abdullah

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Jumat Curhat Polda Metro Jaya di Legok; Cara Humanis Polsek Legok Ciptakan Kamtibmas dan Dekatkan Diri ke Warga

Berita Tangerang - Kejahatan jalanan dan kenakalan remaja menjadi...

Respons Aduan Warga, KASN Lakukan Analisa dan Akan Minta Klarifikasi Sekda Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN...

Sekda Kabupaten Tangerang Dilaporkan Warga Sukamulya ke KASN terkait Dugaan Pelanggaran Etik ASN

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...

Digugat Warga dan ‘Diminta’ Pengembang, Bagaimana Nasib 24 Aset Milik Pemkab Tangerang Sekarang?

Berita Tangerang - Sedikitnya 24 aset Pemkab Tangerang saat...