Lebak- Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatiha (BKPP) Kabupaten Lebak mengklaim proses usulan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS sudah selesai 100 persen. 358 CPNS yang dinyatakan lulus akan mulai bekerja dalam waktu dekat.
Kepala Bidang Pembinaan dan Data Informasi BKPP Lebak, Fuad Lutfi mengaku meski proses usual NIP sudah selesai dilaksanakan di Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Pusat namun setiap CPNS belum berhak menerima Surat Keterangan (SK) CPNS.
“Kita sedang usulkan ke Bupati untuk pembagian SK CPNS,”kata Fuad kepada BantenHits, Jumat, 8 Maret 2019.
Menurut Fuad, proses pembagiannya juga tidak sembarangan Pemkab Lebak perlu menunggu Surat Keputusan Bupati Lebak tentang penetapan CPNS.
“Ya, kita tunggu SK Bupati dulu, kalau sudah ada SK nya baru kita bagikan. Targetnya pekan depan setiap CPNS sudah mulai bekerja di instansi masing-masing,”tuturnya.
Lebih lanjut Fuad menjelaskan, 358 pegawai yang sudah mendapatkan SK tersebut akan bekerja sebagai CPNS selama 1 tahun itu bertujuan agar setiap CPNS mengenali lingkungan pekerjaan dan bisa mengikuti prosedur yang ada.
“Jadi 358 CPNS ini saat bekerja juga statusnya masih CPNS belum PNS, selama satu tahun mereka akan bekerja sebagai CPNS dari situ baru kita adakan tahapan selanjutnya,”jelasnya.
Baca Juga: Ratusan CPNS di Kabupaten Lebak Ikut Pemberkasan
Sebelumnya, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Lebak resmi mengumumkan 358 peserta Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS Kabupaten Lebak dinyatakan lulus. Kelulusan berdasarkan hasil integarasi nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Editor: Fariz Abdullah