Serang- Siti Aisyah warga Kampung Rancasumur, desa Sindang Sari, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang dinyatakan terbebas dari hukuman mati yang mengintainya lantaran dituding terlibat dalam kasus pembunuhan Kom Jong Nam, Senin, 11 Maret 2019.
Jaksa Agung Malaysia Tommy Thomas mencabut dakwaan terhadap Siti Aisyah yang sudah menyandang status terdakwa kala itu. Alasannya atas dasar pertimbangan hubungan baik kedua negara.
Baca Juga: Siti Aisyah Jalani Sidang Putusan, Keluarga Berharap Bebas
Samsuri kerabat korban menyebutkan bahwa keluarga korban sudah berangkat ke Jakarta sejak, Minggu, 10 Marer 2019 berharap bisa bertemu dengan Siti Aisyah yang dinyatakan bebas dari tuduhan yang minim bukti tersebut.
“Bersyukur alhamdulilah, orang imigran menghubungi pihak keluarga bahwa Siti Aisyah dibebaskan, jadi keluarga langsung bertolak ke Jakarta,” jelasnya kepada awak media di kediamannya, Senin, 11 Maret 2019.
Samsuri juga meyakini Siti Aisyah hanyalah korban yang di manfaatkan oleh pihak tertentu. “Warga sudah tau kalau Siti bebas. Kemungkinan dia (Siti) hanya korban saja, orang lembaga tertinggi, tapi kita juga belum tahu Siti pulang hari apa,”pungkasnya.
Baca Juga: Siti Aisyah Didakwa Pembunuhan Kim Jong Nam
Sebelumnya, Siti Aisyah wanita asal Serang diduga terlibat dalam kasus kematian Kim Jong Nam saudara tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong Un, di Bandara Internasional Kuala Lumpur, Malaysia, Senin (13/2/2017) lalu.
Dikutip dari detik.com, dalam sidang pembacaan dakwaan seperti dilansir media Malaysia, The Star, Siti Aisyah dan Doan Thi Huong wanita asal Vietnam didakwa Pasal 302 KUHP. Jika terbukti terlibat dalam pembunuhan kakak tiri pemimpin Korea utara Kim Jong Un, keduanya terancam hukuman mati.
Editor: Fariz Abdullah