Serang- MM (33) dan MS (27) dua pelaku pencurian dengan pemberatan atau Curat di Kantor Jasa Penilai Publik atau KJPP Toto Suharto dan Rekan berhasil diringkus petugas kepolisian, Jumat, 8 Maret 2019.
Keduanya diamankan unit Tim Buser Satreskrim Polres Serang Kota di kediamannya, setelah pihak Kepolisian mendapat laprloran kehilangan motor ketika di palkir di depan kantor Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Toto Suharto dan Rekan.
“Setelah polisi mendapatkan laporan dari warga yang mengaku motornya raib saat diparkir didepan Kantor KJJP TOTO dan Rekan, Polisi langsung bergerak dan ditangkaplan MM dan MS ini,”kata Kabid Humas Polda Banten AKBP Edy Sumardi P kepada awak media, Minggu, 10 Maret 2018.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti 1 (Satu) unit sepeda motor Honda Revo warna hitam, 3 (tiga) buah mata kunci palsu, 1 (satu) kunci letter T.
“Modus mereka dengan cara merusak kunci kontak dan gembok dengan menggunakan kunci Leter T,”ujarnya.
Atas perbuatanya tersangka akan di jerat dengan pasal berlapis, yaitu pasal 363 KIHP tentang Pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan hukuman maksimal kurungan penjara selama 9 tahun penjara.
Editor: Fariz Abdullah