Cilegon- Ribuan buruh outsourching yang tergabung kedalam Federasi Serikat Pekerja Baja Cilegon (FBPB) menggeruduk PT Krakatau Steel (KS), Senin, 11 Maret 2019. Kedatangan massa sebagai bentuk protes lantaran perusahaan tidak menggubris SK Gubernur Banten tentang penerapan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK).
Kekecewaan buruh dari PT Swadec Security Service dan PT Cilegon Citra Perkasa (CCP) memuncak setelah massa tak juga mendapat kejelasan mengenai pemberlakuan SK Gubernur dengan nomor 561/kep/353/Huk/2018. Aksi blokade jalan Asia Raya hingga bakar ban dilakukan peserta unjuk rasa.
“PT KS itu belum bisa memberlakukan UMSK sesuai dengan SK Gubernur yakni 9,7 persen dari UMK. Namun PT KS hanya menawarkan ke kita cuma 4 persen, makanya kita menolak,” ujar Dodi Muchlis salah seorang buruh saat memberikan orasinya.
Dodi menilai PT Krakatau Steel tidak memikirkan nasib para buruh yang telah bekerja di perusahaan selama bertahun-tahun hal tersebut terlihat adanya karyawan dari Kalimantan yang di tempatkan di Plant blast furnace PT Krakatau Steel.
“Para buruh yang berasal dari lokal dianggap tidak bisa bekerja oleh PT KS, ini keterlaluan, di tambah saat ini ada perusahaan dari Kalimantan yang karyawannya langsung di angkat menjadi karyawan tetap,”bebernya.
Baca Juga: Dua Kelompok Massa Akan Berunjuk Rasa terkait Scrap PT Krakatau Osaka Steel
Ribuan buruh sambung Dodi mengancam akan terus melakukan aksi unjuk rasa jika tuntutan saat kni tidak di penuhi oleh PT Krakatau Steel.
“kita akan terus melakukan aksi unjuk rasa, setelah sari sini kita ke kantor wali kota jika masih belum menemukan jalan keluar kita unjuk rasa di provinsi sampai ke pusat,”tandasnya.
Editor: Fariz Abdullah