Pandeglang – Kejaksaan Negeri atau Kejari Pandeglang mencanangkan pembangunan zona integritas wilayah bebas dari korupsi atau (WBK) dan pencanangan birokrasi bersih melayani atau (WBBM).
Pencanangan ini, ditandai dengan penandatanganan komitmen bersama yang dilakukan pihak Kejaksaan, Pemerintah daerah, Forkopimda serta stakeholder terkait.
Baca Juga: Canangkan Zona Integritas, Kejaksaan Negeri Kota Cilegon Targetkan Kota Baja Bebas Korupsi
Kepala Kejaksaan Negeri Pandeglang Nina Kartini mengatakan untuk terbebas dari korupsi dibutuhkan konsisten dan komitmen seluruh komponen baik aparat Pemerintah dan masyarakat untuk tidak melakukan praktek-praktek tindak pidana korupsi.
“Kejaksaan Negeri Pandeglang bersama Pemerintah daerah mencanangkan wilayah zona integrasi bebas korupsi dalam hal ini bertujuan agar tata Pemerintahan di berbagai komponen bisa terbebas dari korupsi, dimana dalam melayani masyarakat birokrasi harus benar-benar sesuai prosedur dengan ketentuan yang berlaku,”kata Nina usai acara di halaman Kejari Pandeglang, Rabu, 13 Maret 2019.
Nina menekankan melalui pencanangan pembangunan zona integritas WBK dan WBBM dapat membawa perubahan yang prima bagi semua komponen, agar Pandeglang menjadi wilayah yang terbebas dari korupsi.
“Kita harus berkomitmen dalam membangun Pandeglang bebas dari Korupsi,” ujarnya.
Sementara itu Sekretaris daerah Pery Hasanudin mengatakan pada dasarnya Pemerintah daerah sangat berkomitmen dalam penegakan tindak pidana korupsi, Pemkab Pandeglang mendukung dan mengapresiasi upaya Kejaksaan Negeri Pandeglang dalam membentuk wilayah bebas dari korupsi.
“Semoga dengan telah di canangkannya wilayah bebas korupsi dapat membawa perubahan, tata kelola dan penyelenggaraan Pemerintahan ke arah yang lebih baik,” tambahnya.
Editor: Fariz Abdullah