Dijanjikan Rp. 100 Juta, Sopir Angkot Asal Bengkulu Nekat Bawa Sabu 10 Kilogram untuk WBP Lapas Rajabasa Lampung

Date:

20190314 144247
BNNP Banten ketika menunjukan barang bukti Narkoba seberat 10 Kilogram yang dibawa sopir angkot asal Bengkulu. (Mahyadi/BantenHits).

Serang- HP (29) seorang sopir angkot asal Bengkulu diamankan petugas saat akan mengirim narkoba jenis Sabu di Tol Tangerang-Merak, Balaraja, Kabupaten Tangerang, 8 Maret 2019. HP diamankan dengan barang bukti Sabu seberat 10 kilogram yang akan dikirimnya ke Lampung.

Baca Juga: BNN Amankan Sopir Truk Pembawa 11 Kg Sabu di Pelabuhan Bojonegara Serang, Polda Banten Ternyata Pernah Lakukan Ini

Kepala BNNP Banten Birgjen Pol Tantan Sulistyana menuturkan HP yang diketahui seorang kurir diiming-imingi uang senilai Rp. 100 juta jika berhasil menyebrangkan narkoba jenis Sabu seharga Rp. 10 miliar ke Lampung. HP ditangkap saat berada di rest area KM 43 Tol Tangerang – Merak.

“Hasil pemeriksaan, HP ini kurir yang diperintahkan TKM salah satu Warga binaan lapas Rajabasa Lampung,”Kata Tantan kepada awak media, Kamis, 14 Maret 2019.

Tantan menuturkan saat diamankan petugas, HP menggunakan kendaraan Daihatsu Sigra dengan nomor polisi BE 1398 YE, sebelum dibawa ke Lampung pelaku terlebih dahulu mengambil barang tersebut dari sebuah apartemen di wilayah Jakarta Utara.

“Ini berkaitan dengan jaringan. Saat ini kita periksa pelaku dulu, barulah ke lapas. Kalau dilihat dari kemasannya Sabu ini produk dari luar, biasanya dibuat dan diberangkatkan dari China,”tuturnya.

Baca Juga: Gawat! Kota Tangerang dan Tangsel Jadi Sasaran Utama Narkoba

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku di jerat pasal 114 ayat (2) 112 ayat 2 jo 123 ayat 1 uu 35 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan penjara terendah 4 sampai 7 tahun dan ancaman berat sampai hukuman mati.

Editor: Fariz Abdullah

Author

Cek Berita dan Artikel yang lain di:

Google News

Terpopuler

Share post:

spot_img

Berita Lainnya
Related