Tangerang – Ketum PPP Romahurmuziy alias Rommy terjaring operasi tangkap tangan KPK di Surabaya, Jumat, 15 Maret 2019 sekitar pukul 09.00 WIB. Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK meminjam ruangan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jawa Timur untuk memeriksa pendukung capres-cawapres 01 ini.
BACA JUGA: Sebelum Di-OTT KPK di Surabaya, Ketum PPP Romahurmuziy Lakukan Hal Ini ke Kiai Ternama
Terkait penangkapan Rommy, Ketua KPK Agus Rahardjo telah membenarkan. Namun Agus belum mengungkap ia ditangkap bersama siapa saja dan terkait kasus apa.
Berdasarkan catatan BantenHits.com, Rommy sebelumnya pernah diperiksa KPK Senin, 20 Agustus 2018. Pemeriksaan diduga terkait temuan uang Rp 1,4 miliar di rumah Wakil Bendahara Umum PPP Puji Suhartono di Komplek Graha Raya Bintaro, Tangerang Selatan beberapa waktu lalu.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat itu mengatakan, M.Romahurmuziy diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Yaya Purnomo, mantan pejabat Kementerian Keuangan dalam kasus dugaan suap usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan tahun 2018.
“M. Romahurmuziy, Ketua Umum PPP akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka YP (Yaya Purnomo),” kata Febri.
Terkait penyelidikan kasus dugaan suap usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan tahun 2018, KPK beberapa waktu lalu menggeledah sejumlah lokasi, yakni kediaman Wakil Bendahara Umum PPP di Graha Raya Bintaro dan rumah dinas anggota Komisi XI DPR RI Fraksi PAN dan salah satu apartemen di Kalibata City, yang diduga dihuni oleh tenaga ahli politikus PAN tersebut.
Dalam penggeledahan itu penyidik mengamankan dokumen terkait permohonan anggaran daerah dari penggeledahan tersebut. Satu mobil Toyota Camry ikut disita dari rumah dinas anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PAN itu.
Sata bersamaan, selain M.Romahurmuziy, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan Bupati Labuhanbatu Utara, Khaerudinsyah Sitorus yang juga saksi untuk tersangka Yaya Purnomo.
Dalam dugaan suap usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan tahun 2018, ini KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni anggota DPR Fraksi Demokrat Amin Santono, Yaya Purnomo, Ahmad Ghiast, dan Eka Kamaludin. Ahmad Ghiast dan Eka merupakan pihak swasta.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana