Serang – Riani (9) warga perumahan Puri anggrem, Blok D No 24 Rt12/rw24, siswa kelas 2 SD di Kota Serang penderita penyakit paru-paru dan gizi buruk, ditolak pihak rumah sakit Drajat Prawiranegara (RSDP) Serang.
Derman, sang ayah menjelaskan, penolakan tersebut karena mengunakan surat keterangan tidak mampu (SKTM) untuk berobat. Korban yang kondisinya sudah mengkhawatirkan, disuruh pulang dan membuat Badan Perlindungan Jaminan Kesehatan (BPJS).
BACA JUGA: Anak Yatim Penderita Gizi Buruk di Kota Serang Tak Dapat Perawatan Medis Memadai
Menanggapi hal ini Wakil Direktur Umum dan Keuangan RSDP Encup Suplikah menjelaskan bahwa kebijakan berobat dengan SKTM bisa dilakukan namun hanya bisa digunakan oleh masyarakat Kabupaten Serang.
“Kebijakan RSDP tentang surat ketetangan miskin kalau untuk kabupaten serang insya Allah sudah ada solusinya dengan Dinkes kabupaten serang,” jelas Encup kepada awak media, Rabu 20 Maret 2019.
Namun kebijakan berobat mengunakan SKTM pasien dari kota serang diakui, Encup akan segera berkoordinasi dengan Dinkes kota serang, guna membicarakan pasien miskin yang belum mempunyai kartu BPJS.
“Pada intinya kami dari jajaran kesehatan kalau ada pasien yang membutuhkan pelayanan kita selalu siap menangani urusan administrasi bisa menyusul dan dikoordinasikan,” pungkasnya.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana