Tangerang – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) memecat enam guru honorer yang berpose dan memegang stiker pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Foto enam guru honorer berpose dua jari viral di media sosial.
Kepala BKD Banten Komarudin mengatakan, enam guru yang berpose dua jari dan memegang stiker bertuliskan Prabowo-Sandi merupakan guru honorer di SMAN 9 Kronjo, Kabupaten Tangerang.
Keenam guru honorer tersebut dipecat karena sudah terbukti melakukan politis praktis di lembaga pendidikan dan menggunakan seragam beratribut Pemprov Banten.
“Sudah dipecat malam setelah ramai. Ya diputuskan oleh kepala diberhentikan sebagai tenaga belajar. Tidak boleh melakukan walauapun bukan PNS, gajinya kan tetap dari APBD,” kata Komarudin seperti dilansir okezone.com, Kamis, 21 Maret 2019.
Foto Gubernur di Billboard Jokowi-Ma’ruf Dinyatakan Melanggar
Tindakan tegas Pemprov Banten berbanding terbalik dengan kasus foto Gubernur Banten Wahidin Halim dalam billboard Jokowi-Ma’ruf di sejumlah jalan utama di Kota Tangerang, di antaranya di depan TangCity Mall.
Kasus tersebut dilaporkan Koordinator Tim Advokasi Masyarakat Pendukung Prabowo-Sandi (Tampung Padi) Ferry Renaldy ke Bawaslu Banten, Senin, 14 Januari 2019. Usai melaporkan kasus tersebut, Tampung Padi meminta Bawaslu segera menindaki laporannya demi kepastian hukum.
Terkait laporan ini, Bawaslu Banten telah menyatakan, baliho Gubernur Banten Wahidin Halim bersama Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 01 Jokowi-Ma’ruf di depan TangCity Mall melanggar aturan. Bawaslu akan segera menurunkan baliho tersebut.
“Gubernur atau kepala daerah tidak boleh menguntungkan atau merugikan salah satu calon. Gubernur boleh kampanye kalau ambil cuti,” ujar Ketua Bawaslu Banten Didih M. Sudih kepada awak media di Bawaslu Banten, Senin, 14 Januari 2019.
Didih tidak menampik, kepala daerah boleh memasang foto dan mendukung pasangan capres asalkan ia adalah petinggi partai pengusung capres.
Bawaslu Banten telah melimpahkan perkara ini ke Bawaslu Kota Tangerang, Rabu, 17 Januari 2019.
WH Tak Pernah Hadiri Pemeriksaan
Bawaslu Kota Tangerang melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait billboard dengan foto Gubernur Banten bersama Jokowi-Ma’ruf. WH yang kala itu jadi pihak yang diperiksa, tak pernah menghadiri pemeriksaan meski Bawaslu Kota Tangerang tiga kali melakukan pemanggilan.
Bawaslu Kota Tangerang akhirnya menyatakan laporan terhadap Gubernur Banten Wahidin Halim terkait foto di billboard bersama Jokowi-Ma’ruf tidak memenuhi unsur pelanggaran pidana pemilu.
Keputusan tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Agus Muslim seusai Gakkumdu melakukan rapat koordinasi, Senin, 4 Februari 2019.
”Hasil putusannya tidak terpenuhi (unsur pelanggarannya). Itu sikap Gakkumdu,” kata Agus Muslim, 4 Februari 2019.
Keputusan Bawaslu Kota Tangerang tersebut ditengarai Ferry telah melanggar etika. Ferry kemudian melaporkan Bawaslu Kota Tangerang ke DKPP.
“Alasannya kami laporkan ada dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Bawaslu Tangerang terkait status laporan saya masalah bilboard (gubernur Banten dengan Jokowi-Ma’ruf) di Tangerang,” kata Ferry, Rabu, 13 Februari 2019.
“Sesuai Pasal 102 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tugas Bawaslu adalah memperoses kalau ada pelanggaran administratif, walaupun unsur tindak pidana tidak ada, seharusnya status laporanya mengimbau kepada WH (Wahidin Halim) maupun tim kampanye daerah agar tidak memasang gambar WH di Paslon 01,” jelasnya.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana