Pandeglang – Satreskrim Polres Pandeglang mengamankan Dedi (21), Warga Kampung Palembang, Desa Palembang, Kecamatan Cisata untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya atas dugaan pencurian dan pemberatan.
Dedi ditangkap atas laporanLaporan Polisi LP/24/III/2019/Banten/Res Pandeglang/Sek Banjar, pada tanggal 21 Maret 2019 setelah terbukti telah melakukan pencurian sepeda motor di Kampung Monggor, desa Cempaka, Kecamatan Kaduhejo, Kabupaten Pandeglang yang diktehaui milik Apendi (19) warga setempat.
“Pelaku kepergok melakukan pencurian dengan merusak kunci kontak motor,”kata Kasatreskrim Polres Pandeglang, AKP Deddy Hermawan, Jumat, 22 Maret 2019.
Menurut Deddy, korban yang memerogoki pelaku yang sedang menghidupi motornya, langsung mengejarnya, hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan warga di Kampung Gintung, desa Campaka, Kecamatan Kaduhejo.
“Setelah itu pelaku langsung diserahkan ke anggota Polsek Banjar,”jelasnya.
Baca Juga: Selamatkan Motor Warga, Polisi Muda di Serang Bergumul dengan Dua Pelaku Curanmor di Sawah
Saat ini pelaku telah diamankan dan sedang menjalani proses penyelidikan lebih lanjut oleh petugas kepolisian. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor merek Yamaha Mio Nopol A 6960 KV.
“Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun kurungan penjara,”tutupnya.
Editor: Fariz Abdullah