Tangsel- Persatuan Artis Penyanyi Pencipta Lagu Pemusik Republik Indonesia atau PAPPRI meminta Pemerintah segera membuat regulasi untuk melindungi karya atau hak cipta musisi khusus di media online atau daring seperti YouTube.
Mereka khawatir dengan adanya YouTube yang dinilai mengedepankan konten ketimbang pencipta karyanya bisa menjadi ancaman serius untuk para musisi.
“Memang beberapa penulis dan pencipta lagu tidak bisa mengunggah karyanya ke dalam portal daring (online) musik seperti YouTube, karena ada YouTuber yang tidak diketahui orang itu siapa, memasukkan lebih dulu lagu tersebut,”kata Sekretaris Jendral PAPPRI, Johnny William Maukar saat menghadiri acara peringatan Hari Musik Nasional di Tandon Ciater, Jalan Widya Kencana, Serpong, Tangerang Selatan, Sabtu, 23 Maret 2019.
Menurut Johny, pada dasarnya hak cipta memang sudah diatur sedemikian rupa namun di era digital ini terdapat lubang yang menjadi celah dan mengancam hak cipta.
“Masih terdapat lubang yang menjadi celah untuk mengingkari hak dari pemilik hak cipta tersebut sehingga harus dilakukan penyempurnaan terlebih YouTube lebih memilih kontennya, dibanding siapa pencipta karyanya,”tuturnya.
Kata Johny, PAPPRI yang menjadi organisasi musik pertama di Indonesia menilai amat diperlukannya campur tangan pemerintah guna melindungi karya para musisi.
“Di UU hak cipta hanya ada perlindungannya, namun peraturannya tak ada. Maka, perlu adanya peraturan dari pemerintah,” terangnya.
Dirinya menyayangkan, aspirasi musisi terkait hal itu sempat didorong dalam RUU permusikkan, namun tak berhasil.
“Kemarin sempat dibuat RUU permusikan yang bisa memasukkan peraturan ini, namun timbul polemik karena ada salah penempatan,” tutupnya.
Editor: Fariz Abdullah