Pandeglang- Puluhan Sopir angkot di Kabupaten Pandeglang ramai-ramai memasang alat peraga kampanye atau APK jenis One Way bergambar pasangan Jokowi-Ma’ruf pada kendaraan angkutan umum yang dikendarainya. Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk dukungan untuk memenangkan pasangan calon nomor urut 01 pada Pemilu 2019.
Baca Juga: Puji Kondisi Infrastruktur Jalan di Pandeglang, Sopir Angkot di Kota Badak Dukung Jokowi Dua Periode
Menanggapi hal tersebut Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kabupaten Pandeglang akan memberikan tindakan tegas berupa pencopotan APK pada angkutan umum.
“Kalau di kendaraan pribadi itu sah-sah saja, tapi kalau di angkutan umum itu melanggar,”kata Ketua Bawaslu Pandeglang, Ade Mulyadi kepada BantenHits, Sabtu, 23 Maret 2019.
Ade mengaku Bawaslu Pandeglang sendiri telah beberapa kali melakukan sosialisasi dan pemberitahuan bahwa pemasangan APK di kendaraan umum itu dilarang dan melanggar aturan yang ada. Bahkan tindakan tegas berupa pencopotan APK juga sempat dilaksanakan untuk memberikan efek jera.
“Nanti kami akan ambil tindakan pencopotan. Karena memang pemasangan APK di angkutan umum itu tidak boleh, sesuai aturan yang ada,”tegasnya.
Pantauan BantenHits.com Pemandangan angkutan umum yang memasang APK itu, sering terlihat di angkutan umum jenis carry di terminal Labuan, Kabupaten Pandeglang. Bukan satu atau dua mobil terhitung belasan mobil kompak memasang one way bergambar Jokowi-Ma’ruf.
Editor: Fariz Abdullah