Terkuak! KPK Pergoki Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel Terima Suap Rp. 20 Juta

Date:

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat konferensi pers terkait suap di PT Krakatau Steel. (Tangkap layar Facebook).

Jakarta – Empat orang yang terjaring Operasi Tangkap Tangan atau OTT terkait dugaan suap pengadaan barang dan jasa di PT Krakatau Steel telah di tetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ke empat orang itu yakni, Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel, Wisnu Kuncoro (WNU), Alexander Muskitta (AMU) pihak swasta diduga sebagai penerima. Kenneth Sutardja (KSU) dan Kurniawan Eddy Tjokro (KET) alias Yudi Tjokro swasta, diduga sebagai pemberi.

Baca Juga: KPK Tetapkan Direktur Produksi dan Teknologi PT Krakatau Steel bersama Tiga Lainnya Tersangka Suap

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang dalam siaran langsung yang ditayangkan di akun facebook KPK ketika pers rilis menjelaskan kontruksi awal yang menjerat ke empat orang tersebut. Menurut Situmorang, pada tahun 2019, Direktorat Teknologi dan Produksi PT KS merencanakan kebutuhan barang dan peralatan masing-masing bernilai Rp24 miliar dan Rp2,4 miliar.

Setelah itu, AMU diduga menawarkan beberapa rekanan untuk melaksanakan pekerjaan tersebut kepada WNU dan disetujui. Sehingga timbul kesepakatan dari AMU menyepakati commitment fee dengen rekanan yang disetujui untuk ditunjuk, yakni PT GK (PT Grand Kartech) dan GT (Group Tjokro) senilai 10 persen dari nilai kontrak.

“AMU diduga bertindak mewakili dan atas nama WNU sebagai Direktur Teknologi dan Produksi PT KS. Setelah itu, AMU meminta Rp50 juta kepada KSU dari PT GK dan Rp100 juta kepada KET dari GT,” sebut Sitomorang, Sabtu (23/3/2019) malam.

Setelah itu, tanggal 20 Maret 2019, AMU menerima cek Rp50 juta dari KET, yang kemudian disetorkan ke rekening AMU. AMU juga, lanjut Situmorang diduga menerima uang 4 ribu Dolar Amerika dan Rp45 juta di sebuah kedai kopi di Jakarta Selatan dari KSU

“Uang tersebut kemudian disetorkan ke rekening AMU. Tanggal 22 Maret 2019, Rp 20 juta diserahkan oleh AMU ke WNU di kedai kopi di daerah Bintaro,”tambahnya.

Akibat perbuatannya, Kuncoro dan Alexander selaku pihak penerima dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Sebagai pihak yang diduga pemberi Kenneth dan Kurniawan disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Editor: Fariz Abdullah

Author

  • Engkos Kosasih

    Memulai karir jurnalistik di BantenHits.com sejak 2016. Pria kelahiran Kabupaten Pandeglang ini memiliki kecenderungan terhadap aktivitas sosial dan lingkungan hidup.

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

KASN Tegaskan Sekda Kabupaten Tangerang Dilarang Pendekatan ke Parpol Politik, Ini Aturannya!

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...

Seleksi Anggota PPK untuk Pilkada Kota Tangerang 2024 Digelar 23-29 April

Berita Tangerang - Seleksi Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan atau...

KASN: Aparatur Sipil Negara Haram Berselingkuh dengan Politik!

Berita Tangerang - Seorang Aparatur Sipil Negara atau ASN...