Cilegon- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cilegon dalam waktu dekat akan menyerahkan berkas tahap 1 kasus prostitusi dengan modus pijat plus-plus di sebuah salon kecantikan bernama RF milik NH (36) salah seorang Caleg Kabupaten Serang dari Partai Perindo yang berada di Jalan Raya Anyer tepatnya di Lingkungan Ramanuju Baru Kelurahan Ramanuju Kecamatan Citangkil Kota Cilegon beberapa waktu yang lalu.
“Berkasnya sudah kita lengkapi, Insya Allah dalam waktu dekat akan kita limpahkan tahap satu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon. Barang bukti juga sudah kita lengkapi, ” Kapolres Cilegon, AKBP Rizki Agung Prakoso, Rabu, 27 Maret 2019.
Rizki mengungkapkan terdapat dua berkas yang berbeda dalam kasus prostitusi berkedok salon kecantikan tersebut yang akan dilimpahkan ke Kejari Cilegon.
“Berkasnya kan ada dua, satu berkas untuk pengguna jasa salon plus-plus berinisial RW, dan yang satunya berkas Caleg itu selaku yang menyediakan tempat,”ungkapnya.
Rizki menyatakan selain Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menjerat NH Polisi juga menjerat RW dengan disangkakan Undang-undang Perlindungan Anak.
“Berkasnya ada dua pengguna dan pelaku utama dijerat KUHP dan Undang-undang Perlindungan Anak,” terangnya.
Editor: Fariz Abdullah