Tangsel- Tim Vipers Polres Tangerang Selatan berhasil meringkus enam pelaku penipuan yang membuat resah masyarakat Tangerang Selatan, Kamis, 28 Maret 2019. SS, GK, RF, ES, M, dan MS dibekuk tanpa pelawanan setelah menipu salah satu masyarakat dengan modus voucher undian berhadiah.
Kasatreskrim Polres Tangerang Selatan AKP A Alexander Yurikho menuturkan keenam pelaku ini masing-masing memiliki peran yang berpeda. Mereka beroperasi di salah satu toko serba ada (Toserba) yang berada di wilayah Tangsel.
Mulanya, korban berinisial E mendapat voucher makan senilai 10.000 di salah satu restoran cepat saji dari tersangka MS. Dalam voucher tersebut terdapat pula undian berhadiah mobil, motor, logam mulia dan uang tunai.
“Kemudian, tersangka MS meminta korban untuk mendatangi kantor Usaha Dagang (UD) Surya Agung Perdana (SAP) di Ruko Golden Boulevard Blok E41, Lengkong Karya, Serpong Utara, Tangsel,”ujar Alex.
Setibanya di usaha dagang Surya Agung Perdana, lanjut Alex, korban diarahkan menuju tersangka G untuk membuka kupon undian tersebut yang ternyata isinya adalah hologram.
“Korban diarahkan, jika mau menggosok hologram tersebut harus mengikuti persyaratan dan ketentuan, dimana salah satunya korban harus membayar uang sebesar Rp. 13.999.000,”jelasnya.
Tersangka G mengiming-imingi dan meyakinkan korban, andai isi pada hologram yang didapatnya kosong maka korban berhak mendapatkan uang pengganti sebesar Rp. 20 juta. Merasa tertarik, korban membayar uang dan menandatangani surat pernyataan. Setelah menggosok hologram tersebut, ternyata korban hanya mendapatkan Air Purifier yang harganya tidak sebanding dengan uang yang dikeluarkan.
“Korban merasa dirugikan karena harga nya tidak sesuai. Kemudian korban melaporkan kepada pihak Kepolisian untuk penyelidikan lebih lanjut,”tuturnya.
Baca Juga: Tiga Perampok Driver GrabCar di Bintaro Diringkus Tim Vipers Satreskrim Polres Tangsel
Dalam penyelidikan lebih lanjut oleh Tim Vipers Polres Tangsel, didapatkan beberapa kejanggalan. Sebanyak sekitar 150 voucher berhologram ditemukan untuk digosok.
“Saat digosok, didalamnya tidak ada yang bertuliskan Mobil, Motor, Logam Mulia, dan Uang Tunai. Hanya ada Air Purifier. Hadiah utama yang ditawarkan berupa mobil dan logam mulia pun tidak tersedia. Motor ada, dan dipajang didepan kantor. Namun, motor yang terlihat seolah-olah baru ini ternyata motor ini telah memiliki STNK dan BPKB atas nama UD SAP,”bebernya.
Atas perbuatannya, keenam korban dijerat Pasal 8 dan atau 9 Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman Penjara 5 tahun.
Editor: Fariz Abdullah