Penahanan Dua Warga Balaraja Diduga Langgar Banyak Aturan, Ditreskrimum Polda Banten Mangkir dari Sidang Praperadilan

Date:

AKBP Novri Turangga Resmi Jabat Dirreskrimum Polda Banten
Serah terima jabatan atau sertijab Dirreskrimum Polda Banten dari Kombes Pol. H. Onny Trimurti ke AKBP Novri Turangga. (FOTO: ISTIMEWA)

Tangerang – Direktorat Reserse Kriminal Umum atau Ditreskrimum Polda Banten mangkir dari sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan dua warga Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang.

DJ dan MY, dua warga Balaraja yang ditangkap Satgas Mafia Tanah bentukan Ditreskrimum Polda Banten pada Senin, 4 Februari 2019, melayangkan gugatan praperadilan melalui Kantor Hukum Law Office Syuqron & Partners di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

Menurut Rina, salah satu penasihat hukum DJ dan MY, gugatan praperadilan digelar pada 25 Maret 2019, namun Polda Banten tak hadir.

“Sidang pertama 25 Maret 2019. Tapi Polda tidak hadir. (Majelis hakim PN Tangerang) memanggil lagi untuk sidang 8 April 2019,” kata Rina kepada BantenHits.com, Jumat, 29 Maret 2019.

BACA JUGA:Mafia Sinarmas Land Disebut Rampas Lahan, Warga: Girik Tiba-tiba Hilang, Bangunan Mewah Kokoh Beridri

Dicky Mirdiyan, penasihat hukum lainnya kepada wartawan di PN Tangerang, Kamis, 28 Maret 2019 mengatakan, pihaknya mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Tangerang pada 12 Maret 2019 dengan No 04/pid.pra/2019/PN TNG.

Sebagai penasihat hukum, Dicky berharap, perkara tersebut bisa segera disidangkan supaya ada kepastian hukum dan keadilan bagi kliennya ditahan sejak 4 Februari 2019.

Polda Banten Diduga Langgar Sejumlah Aturan

Rina mengungkapkan, tuduhan yang disangkakan kepada kliennya diduga cacat hukum karena telah kedaluwarsa. Pasalnya, penerbitan surat berupa akta jual beli yang dianggap palsu oleh penyidik terjadi pada 1981, sementara laporan baru dilakukan 2019, atau lebih dari 38 tahun. Hal tersebut melanggar ketentuan Pasal 78 ayat 2 KUHP.

“Itu akta jual belinya dilakukan 3 April 1981,” jelasnya.

Selain laporan kedaluwarsa, Rina juga menyebut, penahanan DJ dan MY diduga melanggar putusan Mahkamah Konsitusi No. 21/PUU-XII/2014. DJ dan MY langsung ditahan padahal belum pernah diperiksa sebagai tersangka.

“Klien kami tidak pernah diperiksa sebelumnya menjadi saksi atau calon tersangka. Penyidik langsung menetapkan klien kami menjadi tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran pasal 263,” jelas Rina.

“Kami dari kuasa hukum para pemohon berharap supaya mendapatkan keadilan di negeri ini,” ucap Rina.

Rina melanjutkan, aturan lainnya yang diduga dilanggar Polda Banten adalah melakukan penyidikan terhadap perkara yang upaya hukum perdatanya tengah berjalan seperti yang diatur Peraturan Mahkamah Agung (Perma)  No. 1 tahun 1956 dan Pasal 81 KUHP. 

“Seharusnya, penyidikan perkara ini ditangguhkan terlebih dahulu sampai ada putusan perdata yang masih berjalan. Penyidik jangan memaksakan perkara ini karena perkara perdatanya masih dalam pemeriksaan Hakim,” tutur Diky menimpali.

Berdasarkan pasal 1 Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 1 tahun 1956 mengatur bahwa pemeriksaan perkara pidana dapat dipertangguhkan untuk menunggu pemeriksaan perkara perdata tentang adanya atau tidak adanya hak perdata tersebut.

DJ dan MY yang memiliki hubungan keluarga sebagai mertua dan menantu, ditangkap Satgas Mafia Tanah Polda Banten pada Senin sore, 4 Februari 2019. Keduanya dilaporkan advokat Roni Jati yang bertindak atas nama kliennya.

Meski sudah hampir dua bulan sejak penangkapan, belum ada tanda-tanda perkara ini akan segera disidangkan.

BACA JUGA: Mertua dan Menantu di Balaraja Kompak Masuk Penjara, Polisi Sebut Mereka Mafia

Saat menyampaikan keterangan pers terkait penangkapan MY dan DJ, Direktur Reskrimum Polda Banten Kombes Pol Novri Turangga menyebut, ML dan DJ ditangkap karena diduga memalsuan 6 Akte Jual Beli di Desa Telaga Sari, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang dengan objek tanah seluas 5.411 meter dengan menyertakan 6 dokumen sebagai warkah.

“Kedua tersangka ini memalsukan 6 dokumen warkah tanah seluas 5.411 m2 yang berlokasi di Desa Talagasari, Balaraja, untuk dijadikan akte jual beli sebagai syarat pembuatan sertifikat hak milik tanah berlokasi di Desa Telagasari. Fakta penyidikan berdasarkan BAP, ahli Waris Enan Bin Empi sebagai pemilik tanah tidak pernah memindahalihkan hak tanah kepada siapapun,” jelas Novri dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 5 Februari 2019.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Author

  • Darussalam J. S

    Darusssalam Jagad Syahdana mengawali karir jurnalistik pada 2003 di Fajar Banten--sekarang Kabar Banten--koran lokal milik Grup Pikiran Rakyat. Setahun setelahnya bergabung menjadi video jurnalis di Global TV hingga 2013. Kemudian selama 2014-2015 bekerja sebagai produser di Info TV (Topaz TV). Darussalam JS, pernah menerbitkan buku jurnalistik, "Korupsi Kebebasan; Kebebasan Terkorupsi".

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Jumat Curhat Polda Metro Jaya di Legok; Cara Humanis Polsek Legok Ciptakan Kamtibmas dan Dekatkan Diri ke Warga

Berita Tangerang - Kejahatan jalanan dan kenakalan remaja menjadi...

Respons Aduan Warga, KASN Lakukan Analisa dan Akan Minta Klarifikasi Sekda Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN...

Sekda Kabupaten Tangerang Dilaporkan Warga Sukamulya ke KASN terkait Dugaan Pelanggaran Etik ASN

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...