Bawa Narkoba Senilai Rp. 1,9 Miliar, Pengedar Sabu ‘Kawakan’ di Ibu Kota Dibekuk Polres Tangsel

Date:

Satresnarkoba Polres Tangsel ketika menunjukan barang bukti Sabu seberat 1,3 kilogram dari tangan MH seorang pengedar Kawakan di ibu Kota. (Istimewa).

Tangsel- Muhammada Helmi (34) warga Serua, Ciputat, Kota Tangerang Selatan dibekuk petugas kepolisian Polres Tangerang Selatan atau Tangsel, Senin, 25 Maret 2019. Pelaku yang diketahui pengedar Kawakan di ibu kota diringkus petugas saat akan bertransasksi narkoba jenis Sabu Jalan Pangeran Diponegoro, Kenari, Senen, Jakarta Pusat.

Saat penangkapan, petugas berhasil mengamankan 0.85 gram sabu yang akan dijualnya. Tak sampai disitu petugas yang melakukan pengembangan dengan segera menggeledah apartemen Menteng City yang diduga tempat pelaku menyimpan barang haram.

“Benar, dari apartemen itu kita temukan 1,299,7 gram atau 1,2 kilogram, berarti total keseluruhan dengan sabu yang kita amankan di TKP saat akan transaksi yaitu 1,3 kilogram,”kata Kasat Resnarkoba Polres Tangsel, AKP Wisnu Putranto kepada awak media, Jumat, 29 Maret 2019.

Wisnu mengungkapkan Helmi biasa mengedarkan barang haram tersebut di wilayah Jakarta. Namun lantaran tersangka berdomisili di Kota Tangerang Selatan tidak menutup kemungkinan juga mengedarkan di daerah Tangsel.

Wisnu menerangkan dalam sekali transaksi, Helmi biasa menjual barang haram tersebut per 100 gram. Maka, dengan berat total mencapai 1,3 kilogram yang dimilikinya, Helmi bisa menjual sabu dengan harga Rp 1,9 miliar.

“Keuntungan dari penjualan sabu per 100 gram sebesar Rp 1,3 juta,”terangnya.

Baca Juga: Ngumpet di Rumah Warga Lengkong Kulon Setelah Tertembak Petugas, Pria Diduga Pengedar Narkoba Ditemukan Tewas Kehabisan Darah

Kata Wisnu, bila semua sabu yang beratnya mencapai 1,3 kilogram tersebut beredar, setidaknya terdapat sekitar 13.005 orang yang rusak akibat penyalahgunaan barang terlarang tersebut.

Atas perbuatannya, Helmi pun dijerat pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Editor: Fariz Abdullah

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

KASN Tegaskan Sekda Kabupaten Tangerang Dilarang Pendekatan ke Parpol Politik, Ini Aturannya!

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...

Seleksi Anggota PPK untuk Pilkada Kota Tangerang 2024 Digelar 23-29 April

Berita Tangerang - Seleksi Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan atau...

KASN: Aparatur Sipil Negara Haram Berselingkuh dengan Politik!

Berita Tangerang - Seorang Aparatur Sipil Negara atau ASN...