Tangerang- NP (20) dan PL (20) Anak Baru Gede atau ABG asal Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang dibekuk petugas kepolisian Polres Tangerang setelah kedapatan membobol motor di Jalan Raya Serang, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang.
Kapolres Kota Tangerang Kombes Muhammad Sabilul Alif menuturkan penangkapan kedua ABG ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 05 / K / III / 2019 / Polsek Cisoka Tanggal 24 Maret 2019. Keduanya beraksi dengan mencari incaran sepeda motor pada malam hari yang terparkir di pinggir jalan. Melihat kondisi aman keduanya langsung membobol motor incaran menggunakan Kunci T.
“Beberapa jam setelah mendapatkan laporan, kedua pelaku berhasil kita tangkap,”kata Sabilul dalam siaran pers yang diterima BantenHits, Sabtu, 30 Maret 2019.
Dari penangkapan tersebut Anggota Polsek mengamankan satu buah mata kunci leter T, dan satu unit sepeda motor merk Honda Scoopy dengan Nomor Polisi A 6047 YB, sebagai barang bukti.
“Pelaku terancam Pasal 363 KUHP dengan hukuman penjara maksimal tujuh tahun penjara,”ungkapnya.
Editor: Fariz Abdullah