Pandeglang – Sekitar 825 botol Minuman Keras atau Miras hasil sitaan sejak tahun 2018 di hancurkan dihalaman kantor Satpol PP Pandeglang, Senin 1 April 2019.
Pemusnahan ratusan Miras yang masuk dalam rangkaian hari jadi Kabupaten Pandeglang ini dihadiri langsung oleh Wakil Bupati Pandeglang, Tanto Warsono Arban, Pejabat BNN, Kepolisian dan Kejaksaan Negri Pandeglang.
Baca Juga: Kejari Lebak Musnahkan 300 Botol Miras dan Pil Penenang
Pemusnahan ini sejalan dengan Peraturan Daerah Nomor 16 tahun 2003 jo Perda Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pelanggaran Kesusilaan Minuman Keras, Perjudian, dan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya.
“Yang kita musnahkan sebanyak 825 botol Miras dengan kadar alkohol 5 persen, dari berbagai merk,”kata Kepala Satpol PP Pandeglang, Dadan Saladin.
Menurut Dadan, semua Miras yang dirampas itu telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan telah dilaksanakan eksekusi pembayaran denda yang disetorkan langsung ke Kas Daerah sebesar Rp16,5 juta, yang diperoleh dari 8 terdakwa.
“Dasar hukum pemusnahan ini salah satunya berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Pandeglang, yang sebelumnya sudah menetapkan 8 tersangka,” jelasnya.
Sementara Wakil Bupati Pandeglang, Tanto Warsono Arban menganggap jika Miras tersebut merupakan musuh bersama. Oleh karena itu, ia memina agar masyarakat berperan aktif dalam menjauhkan anak-anak dari penyalahgunaan barang haram tersebut.
“Ini adalah kenyataan pahit yang harus sama-sama kita perangi. Bukan cuma tugas Polisi, TNI, Pemerintah, BNN, namun juga semua elemen masyarakat,”ujarnya.
Editor: Fariz Abdullah