Tangerang – Polres Kota Tangerang berhasil menangkap MF, seorang kernet truk pengantar air mineral yang diduga pembunuh Wildan, yang tak lain sopirnya, Rabu, 27 Maret 2019 lalu.
Dari penangkapan ini terungkap bagaimana MF secara sadis membunuh korban. Tak hanya itu, usai menghabisi sangat majikan, pelaku juga membawa mayatnya berkeliling untuk menjual hasil rampokan.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol. Sabilul Alif mengatakan, pengungkapan berawal dari penemuan mayat seorang pemuda di dalam truk pengangkut air mineral di pinggir Jalan Tol Jakarta-Merak, persisnya di jalur darurat gerbang Tol Cikupa, Kabupaten Tangerang, Rabu, 27 Maret 2019.
“Korban ditemukan berlumuran darah dengan sejumlah luka bekas pukulan benda tumpul. Ternyata korban merupakan korban pembunuhan berencana,” jelas Sabilul saat menyampaikan ekspksos pengungkapan di Mapolres Kota Tangerang, Kamis, 4 April 2019.
Dendam Tak Pernah Diberi Jatah Hasil Penjualan
Motif pembunuhan tersebut, jelas Sabilul, dipicu dendam pelaku terhadap korban. Pasalnya, pelaku tak pernah diberi jatah hasil penjualan air mineral oleh korban.
Selain menangkap MF, petugas juga mengamankan empat pelaku lainnya yang diduga mengetahui dan turut serta dalam kejahatan tersebut, yakni HR, SM, MB, dan IS.
HR dan SM ditangkap di Depo Aqua Kramatwatu, Kota Serang; MB dan IS ditangkap di kediamannya masing-masing di wilayah Ciawi, Kabupaten Bogor. Sementara sementara MF ditangkap di Desa Cisolok, Kabupaten Sukabumi.
“Perencanaan pembunuhan dan pencurian dilakukan di kediaman MB dan IS,” jelas Sabilul.
“Dalam perencanaan tersebut pelaku merencanakan pembunuhan dan pencurian pada saat menggantar 1.400 galon air mineral ke daerah Rangkasbitung dengan cara membunuh korban MD terlebih dahulu,” sambungnya.
Dihabisi Lalu Mayatnya Dibawa Keliling
Aksi sadis pelaku, lanjut Sabilul, dilakukan saat dalam perjalanan menuju Rangkasbitung untuk mengantarkan galon air mineral ke pengecer. Saat itu, korban korban tengah memeriksa ban. Pelaku langsung menghantam bagian belakang tubuh korban menggunakan kunci roda berulang-ulang.
Pelaku kemudian memasukan tubuh korban, lalu memukuli kembali korban dan mencekiknya hingga tewas. Setelah itu, pelaku mengambil alih kemudi truk dan melanjutkan perjalanan untuk mengirim air mineral.
“Setelah korban tewas pelaku membawa truk dan korban menuju ke pengecer,” lanjutnya.
Setelah mendapatkan uang Rp 49 juta hasil penjualan barang rampokannya, pelaku membawa kembali truk berisi mayat korban masuk ke dalam tol lalu meninggalkannya di lokasi kejadian.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang AKP Gogo Galesung menambahkan, pelaku sempat membelanjakan uang hasil rampokan di salah satu toserba di Kecamatan Cikupa, sebelum kabur ke Sukabumi menggunakan taksi online.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, lima pelaku dijerat pasal berlapis yaitu, 340 KUHP dan pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana