Proyek Pembangunan Jembatan dan DI Tak Beres, Pemkab Lebak Blacklist Dua Perusahaan

Date:

Proyek Blacklist
Ilustrasi. Blacklist (pojoksatu.id)

Lebak- Pemerintah Kabupaten Lebak memberikan sanksi tegas terhadap dua perusahaan yang membandel lantaran gagal menyelesaikan pengerjaan proyek pembangunan jalan dan jembatan juga rehabilitasi daerah irigasi. Kedua perusahaan tersebut yakni CV. Karya Sahabat dan CV. Graha Rama Sentosa.

Kabag Administrasi Pembangunan Setda Lebak, Ajis Suhendi mengatakan keduanya gagal menyelesaikan proyek pengerjaan pembangunan jalan dan jembatan dan rehabilitasi DI pada tahun 2018 dalam batas waktu yang sudah ditentukan.

“Ya kita berikan sanksi tegas kita blacklist selama 1 tahun karena mereka gagal menyelesaikan proyek,”kata Ajis kepada BantenHits, Jumat, 5 April 2019.

Ajis memaparkan untuk CV. Karya Sahabat sendiri tidak mampu menyelesaikan proyek pengerjaan rehabilitasi daerah irigasi atau DI Hawalad seluas 145 hektare dengan nilai kontrak Rp. 532.891.000. Sedangkan untuk CV. Graha Rama Sentosa gagal menyelesaikan pembangunan jalan dan jembatan perdesaan sebesar Rp. 437.036.000 di Kampung Ranca Panjang – Kampung Ranca Garut, desa Sangiangtanjung, Kecamatan Kalanganyar dengan panjang 1 Kilometer dan lebar 2,5 meter.

“Keduanya sama-sama tidak beres menyelesaikan proyek yang disediakan pemerintah daerah melalui OPD DPUPR,”paparnya.

Ajis berharap kedepan tak ada lagi perusahaan membandel yang gagal menyelesaikan pengerjaan proyek di Kabupaten Lebak.

“Kita minta perusahaan juga pedomani kontrak pekerjaan, melaksanakan dan mengerjakan sesuai dengan aturan,”imbuhnya.

Baca Juga: Perusahaan Kontruksi Pembangunan Jembatan Gantung di Sobang Terancam Blacklist

Untuk diketahui, CV. Karya Sahabat beralamat di Kampung telaga biru, Kelurahan Cijoro Lebak, Kecamatan Rangkasbitung sedangkan CV. Graha Rama Sentosa beralamat di kelurahan Rangkasbitung Barat, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.

Editor: Fariz Abdullah 

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

KASN Tegaskan Sekda Kabupaten Tangerang Dilarang Pendekatan ke Parpol Politik, Ini Aturannya!

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...

Seleksi Anggota PPK untuk Pilkada Kota Tangerang 2024 Digelar 23-29 April

Berita Tangerang - Seleksi Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan atau...

KASN: Aparatur Sipil Negara Haram Berselingkuh dengan Politik!

Berita Tangerang - Seorang Aparatur Sipil Negara atau ASN...