378 PNS Pemkab Lebak ‘Diberhentikan’, Kepala Dinas Kesehatan dan Peternakan Masuk Daftar

Date:

Ilustrasi PNS. (FOTO: suaranusantara.com).

Lebak- Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan atau BKPP Kabupaten Lebak memprediksi sebanyak 378 Pegawai Negeri Sipil atau PNS dilingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak akan diberhentikan secara hormat atau pensiun pada tahun 2019. 

“Setelah kita inventarisir jumlahnya 378 PNS akan pensiun. PNS yang telah mencapai batas usia pensiun diberhentikan dengan hormat sebagai PNS,”kata Kabid Mutasi BKPP Kabupaten Lebak Agus Nugraha awak media, Kamis, 4 April 2019.

Agus menjelaskan, batas usia pensiun bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, ahli pertama, dan fungsional keterampilan yaitu 58 tahun, kemudian usia 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan fungsional madya serta usia 65 tahun pejabat fungsional ahli utama.

“Dari 378 PNS, sebanyak 44 orang diantaranya pejabat eselon IV, 12 orang eselon III dan dua orang  eselon II. Untuk pejabat eselon II yang mau pensiun itu Kepala Dinas Peternakan (Kadistanak Iman Santoso) dan Dinas Kesehatan (Kadinkes Maman Sukirman,”jelasnya.

Agus juga menerangkan dengan pensiunnya dua pejabat esselon II telah menambah daftar kekosongan kepala Organisasi Perangkat Daerah dilingkungan Pemkab Lebak.

“Untuk Kepala Dinas Peternakan dalam waktu dekat pensiun sedangkan kepada dinas kesehatan akhir tahun ini,”terangnya.

Agus menyebutkan beberapa kepala OPD  yang masih kosong diantaranya Kepala Dinas Pariwisata, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Direktur RSUD Adjidarmo. Kekosongan terjadi karena pensiun dan satu diantaranya mengundurkan diri karena melanjutkan pendidikannya.

“Jabatan kepala OPD yang kosong akan segera diisi setelah lelang jabatan. Sesuai aturan baru bisa dilakukan setelah melewati masa waktu enam bulan dari semenjak bupati dilantik,”katanya.

Baca Juga: 13 PNS Kabupaten Lebak Dipecat Tidak Hormat

Sedangkan sambung Agus saat ini masa jabatan Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya belum sampai enam bulan sehingga proses mutasi maupun promosi jabatan belum dapat dilaksanakan. Secara aturan bisa dilaksanakan tetapi harus dengan izin gubernur dan Mendagri.

“Sementara ini sambil menunggu pejabat devinitif telah ditunjuk Plt. Untuk kelancaran kinerja,”katanya

Editor: Fariz Abdullah

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Respons Aduan Warga, KASN Lakukan Analisa dan Akan Minta Klarifikasi Sekda Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN...

Sekda Kabupaten Tangerang Dilaporkan Warga Sukamulya ke KASN terkait Dugaan Pelanggaran Etik ASN

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...

Digugat Warga dan ‘Diminta’ Pengembang, Bagaimana Nasib 24 Aset Milik Pemkab Tangerang Sekarang?

Berita Tangerang - Sedikitnya 24 aset Pemkab Tangerang saat...

Sepanjang 3-15 April 2024, Jumlah Penumpang di Terminal Poris Plawad Mencapai 1.000 Orang Per Hari

Berita Tangerang - Sepanjang 3-15 April 2024 atau selama...